KPK Tahan Dua Tersangka KTP-El
Kedua tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur mulai hari ini sampai dengan 22 Februari 2022. “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE dan HSF dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/2).
KPK menduga perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara negara kurang lebih Rp 2,3 triliun. Isnu merupakan tersangka baru dari dugaan kasus KTP-el bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos; Anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani dan mantan ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Isnu merupakan ketua Konsorsium PNRI yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra. Konsorsium PNRI merupakan pemenang lelang sekaligus pelaksana proyek e-KTP.
Isnu diduga melakukan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak terkait mega proyek KTP-el. Dalam pertemuan itu, Isnu diduga menyampaikan bahwa proyek e-KTP pada Kemendagri merupakan ‘milik’ Andi Agustinus alias Andi Narogong yang merupakan seorang pengusaha.
Selanjutnya, PT Quadra Solution bersedia untuk bergabung di Konsorsium PNRI. Terpidana Andi Narogong, tersangka Paulus Thanos, dan Isnu menyampaikan apabila ingin bergabung dengan Konsorsium PNRI maka ada komitmen fee untuk pihak lain sebesar 10 persen dengan rincian lima persen untuk DPR RI dan lima persen untuk pihak Kemendagri.
Dalam pelaksanaannya, konsorsium PNRI juga tidak dapat memenuhi target minimal pekerjaan sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak. Sedangkan peran tersangka Husni Fahmi diduga ikut mengubah spesifikasi, Rencana Anggaran Biaya, dan seterusnya dengan tujuan mark up dan melapor kepada Sugiharto.
Tersangka Husni diduga tetap meluluskan tiga konsorsium yang dalam Proof of Concept tidak memenuhi syarat wajib. Tersangka ISE dan HSF disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(https://www.republika.id/posts/24733/kpk-tahan-dua-tersangka-ktp-el)
Tidak ada komentar