Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Duel Maut di Buay Sandang Aji OKU Selatan, Dipicu Kecelakaaan Sepeda Motor


Baturajaradio.comWindra Kesuma (28) warga Desa Tanjung Menang Ulu Kecamatan Buay Sandang Aji habisi tetangga di desanya dengan tragis TKP di kebun Kopi Talang Pematang Pal Desa setempat.

Pembunuhan tragis yang terjadi Minggu, (20/2/2022) sekira pukul, 14.30 WIB diduga karena motif ketersinggungan masalah kecelakaan jatuh dari sepeda motor melibatkan ayah tersangka dan anak dari korban.

Karena motif itulah korban mendatangi pelaku hingga berujung meninggal dunia, setelah dianiaya oleh pelaku menggunakan sebilah golok di sebuah kebun kopi.

Penganiayaan tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP Acep Yuli Sahara yang disampaikan oleh Kasi Humas AKP Johan Syafri.

Dikatakannya saat ini pelaku WK (28) sudah diamankan. 

"Pelaku sudah diamankan. Usai melakukan pembacokan tersangka langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Buay Sandang Aji,"ujar Kaimsi Humas, Senin (21/2/2022).

Peristiwa tersebut ungkap Kasihumas bermula saat korban Madrosi (42) sengaja mendatangi korban di TKP mempertanyakan perihal kecelakaan yang melibatkan anak korban dan ayah dari tersangka.

Tiba dilokasi, pertemuan keduanya sempat memanas hingga cekcok mulut.

Korban memegang leher tersangka sembari menantang untuk menunggu dilokasi.

"Korban langsung memegang leher tersangka dan hendak memukul sembari mengatakan tunggu disini nanti saya bunuh kamu, hingga korban emosi,"katanya.

Mendengar ancaman dari korban yang telah terlanjur emosi mencabut senjata tajam berjenis parang yang berada di pinggangnya lalu tersangka langsung membacok korban.

"Korban mengalami dibacok dibagian leher, kepala, tangan dan menusuk dada korban sehingga korban  tersungkur bersimbah darah meninggal dunia di tempat,"kata Kasihumas.

Dari peristiwa itu korban yang meninggal dunia dilokasi menderita 12 luka bacok, luka bacok di kepala bagian belakang, luka bacok di pelipis kiri, luka bacok di leher bagian belakang luka bacok di punggung bagian kanan.

Luka bacok di lengan tangan kanan, luka bacok di telapak tangan kanan atas luka bacok di pergelangan tangan kanan luka bacok di lengan tangan kanan bagian atas luka bacok di jari telunjuk tangan kiri, luka bacok di jari tengah tangan kiri, luka tusuk pada bawah ketiak kiri, luka tusuk pada pinggang kiri.

Barang Bukti (BB) sebilah senjata tajam jenis golok sepanjang 45 cm yang masih ada bekas bercak darah, selembar baju kaos berlumuran darah milik korban selembar celana berlumuran darah milik korban dan selembar baju kaos.

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUH Pidana Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

(https://sumsel.tribunnews.com/2022/02/21/duel-maut-di-buay-sandang-aji-oku-selatan-dipicu-kecelakaaan-sepeda-motor?page=2)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.