Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Jamu Dilindas Buldoser Narkoba Dicampur Deterjen, Pemusnahan Barang Bukti di Kejari OKU Timur


Baturajaradio.com Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur menggelar pemusnahan barang-bukti sitaan hasil perkara tindak pidana umum tahun 2021-2022 dengan total 155 perkara.

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kajari OKU Timur, Dr Akmal Kodrat SH M Hum didampingi Kasi Pengelolaan barang-bukti dan barang rampasan, Arianti Maya Puspa Dewi SH di halaman Gedung Kejaksaan Negeri OKU Timur, Rabu (16/2/2022).

Barang-bukti yang dimusnahkan meliputi narkoba yakni sebanyak 382,59 gram sabu dan 5,817 gram ganja.

Kemudian 10 buah Senjata Tajam (Sajam), tujuh buah Senjata Api (Senpi) dan yang terakhir melanggar undang-undang kesehatan meliputi 110 kardus jamu merk tawon klenceng dengan total 1.320 botol kaca dan 15 kardus plastik jamu merk tawon dengan total 180 botol.

Kajari OKU Timur Dr Akmal Kodrat SH M Hum menuturkan, kegiatan hari ini merupakan bagian dari tugas kejaksaan dan bentuk ketaatan secara administrasi kemudian juga sebagai eksekutor melaksanakan keputusan pengadilan.

"Perwujudan memusnahkan barang-bukti  ini menunjukan kepada masyarakat bahwa barang bukti-bukti ini terkelola dengan baik dan siap dimusnahkan sebagaimana putusan pengadilan," ucap Kajari, Rabu (16/2/2022).

Barang-bukti Narkoba dihancurkan dengan cara diblender, kemudian Senpi dan Sajam menggunakan mesin gerinda.

Sedangkan botol-botol minuman jamu dimusnahkan dengan cara dilindas pakai mobil buldoser.

"Botol minuman jamu ini merupakan pendistribusian dari Slawesi melalui agen di Jawa Barat. Lalu dari Jawa Barat kemudian didistribusikan ke Sumatera termasuk ke sini (OKU Timur) ternyata dari hasil penyeledikan BPOM bahwa jamu ini belum terdaftar di Dinkes dan BPOM," jelasnya.

Pemusnahan barang-bukti ini juga, sambung dia, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik mengenai perkembangan apa saja yang dikerjakan oleh Kejaksaan.

"Sebagai bentuk transparansi, publik berhak untuk mengetahui apakah jaksa dalam melaksanakan tugasnya betul-betul sudah dilaksanakan sesuai dengan sebenarnya," terang dia.

Kegiatan hari ini dilakukan secara sederhana sebagai upaya meminimalisir adanya kerumunan yang bisa berpotensi menularkan Covid 19.

"Awalnya kita berencana mengundang banyak pihak dalam kegiatan yang lebih besar,  namun melihat situasi puncaknya omicron maka kami harus menjaga agar tidak terlalu ramai," tutupnya.

(https://palembang.tribunnews.com/2022/02/16/jamu-dilindas-buldoser-narkoba-dicampur-deterjen-pemusnahan-barang-bukti-di-kejari-oku-timur)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.