Ini Janji Pemkab OKU Selatan Jika Harga Minyak Goreng Tak Kunjung Mengikuti Arahan Pemerintah
Dengan catatan, operasi dilakukan jika dalam beberapa hari kedepan harga minyak goreng di OKU Selatan tak kunjung membaik.
Hal itu sesuai dengan peraturan menteri perdagangan RI, Nomor 6 Tahun 2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit yang dikeluhkan masyarakat lantaran mahal dan langka.
Dikatakan Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perisdustrian, dan Perdagangan OKU Selatan, Drs Elyuzar MM, dibincangi pedagang diharuskan menjual minyak goreng tidak melewati HET.
"Harga minyak goren 14 ribu untuk jenis premium, kemasan biasa Rp 13.500, dan minyak goreng curah Rp 11.500," terangnya, Jumat (4/2/2022).
Sejatinya, sambung Elyuzar, penetapan harga eceran tertinggi (HET) mulai diberlakukan sejak 1 Februari 2022.
Maka jika harga tak kunjung normal. pihaknya akan melakukan sidak ke pasar-pasar.
"Nanti kalau memang sudah membutuhkan (genting) kita akan upayakan melakukan operasi pasar,"ujarnya.
Disisi lain, ditingkat warung-warung kelontongan harga minyak goreng masih belum stabil. Dihimpun perliter yakni Rp 19 ribu untuk minyak jenis kemasan.
Sementara dipusat perbelanjaan seperti halnya di Alfamart dan Indomaret masih langka dan harganya cukup mahal Rp 30.500 per liter.
Sementara para IRT yang membuthkan terpaksa membeli minyak dengan harga tinggi. berharap harga minyak goreng maupun curah sudah stabil seperti yang diharapkan.
"Yah, karena kebutuhan untuk memasak terpaksa kita beli dengan harga Rp 19 ribu, minyak goreng kemasan jenis tawon.
"Kita berharap harga stabil seperti halnya di kabarkan akan satu harga yaknkmi Rp 14 ribu," harap Marwati.
Sumber Artikel:: https://palembang.tribunnews.com/2022/02/04/ini-janji-pemkab-oku-selatan-jika-harga-minyak-goreng-tak-kunjung-mengikuti-arahan-pemerintah.
Tidak ada komentar