Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Buruh Minta Jokowi Pecat Menaker Imbas JHT Cair Penuh di Usia 56 Tahun


Baturajaradio.com -
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, karena menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Buruh menolak aturan baru tersebut ya
ng menetapkan bahwa manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun.

"Kami meminta bapak Presiden Jokowi secepatnya mengganti Menteri Ketenagakerjaan," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (12/2/2022).

Menurutnya Menaker tidak peka dengan kondisi kekinian di mana banyak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka tidak mungkin menunggu sampai berusia 56 tahun untuk dapat memanfaatkan dana JHT.

"Oleh karena itu kami minta bapak Presiden Jokowi memecat, memberhentikan Menaker yang sekarang, ganti dari orang yang lebih memahami dunia ketenagakerjaan, boleh pengusaha, boleh serikat buruh. Pengusaha kan memahami dunia ketenagakerjaan, serikat buruh pun memahami. Carilah pengusaha yang bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan kepentingan pengusaha. Jangan politisi," jelasnya.

Dia menjelaskan masih banyak sektor usaha yang terdampak pandemi COVID-19, mulai dari perhotelan, maskapai penerbangan, biro perjalanan, hingga sektor padat karya. Jika pekerja di sektor tersebut terkena PHK akan sangat membutuhkan dana JHT.

"Jangan terlalu kejam lah dengan buruh itu Menteri Ketenagakerjaan dan pemerintah. Kami minta bapak Presiden Jokowi menegur menteri, ganti saja Menteri Ketenagakerjaan itu," tambah Said.

Sumber artikel:: https://finance.detik.com/moneter/d-5939256/buruh-minta-jokowi-pecat-menaker-imbas-jht-cair-penuh-di-usia-56-tahun.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.