Rekontruksi Pembunuhan 5 Warga Bunglai OKU
Baturajaradio.com - Otori Efendi alias Sueb (35) tersangka pembunuhan 5 warga Bunglai OKU menjalani rekonstruksi dihalaman belakang Mapolres OKU, Selasa (25/1/2022) .
Adapun pembunuhan yang dilakukan Sueb terjadi di Desa Bunglai Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan pada 26 November 2021 lalu mengakibatkan 5 orang tewas.
5 orang korban meninggal dunia diantaranya Hendri Jaya Bin Saripudin (33), Erni Julita binti Syarifudin (35), Endang Susanto bin Muzakir ( 40), Ikrom Bin Makmur (48) dan Sari binti Sarifuin (45).
Dalam rekonstruksi dipimpin oleh Kasat Reskrin Polres OKU AKP Hillal Adi Imawan SIK ini dibawah pengawalan ketat aparat kepolisian.
Tersangka didamping kuasa hukumnya Aprizal SH bersama tim dan disaksikan dari pihak Kejaksaan Negeri OKU JPU (Jaksa Pneuntut Umum) Hendri SH, Deswan SH dan Riki.
Para saksi sebanyak 9 orang didatangkan ke Polres untuk ikut melakukan rekonstruksi.
Hadir juga salah seorang anak korban, namun tidak didekatkan dengan lokasi tekonstruksi karena anak korban masih dibawah umur dan masih trauma pasca ditunggal mati oleh kedua orang tuanya.
Rekontrusi melakukan 20 adegan, diawali tersangka mengambil senjata tajam di dalam kamarnya dan menyelipkan saja di pinggang sebelah kiri kemudian mengendarai sepeda motor menuju rumah Hendri dan berhenti disamping Hendri Jaya.
Saat itu korban Hendri sedang mengobrol dengan A Rayid dan Ali Usman.
Tersangka langsung menusuk perut Hendri satu kali , posisi tersangka masih diatas motor dan korban duduk di kursi.
Korban yang terluka lalu berlari ke arah jalan dan dilihat oleh Ali Usman dan A Rasyid perut koran mengeluarkan darah kemudian ditolong oleh saksi.
Saksi juga melihat tersangka pergi sambil menggigit sajam posisi tersangka diatas sepeda motor.
selanjutnya tersangka tiba di depan rumah Endang Susanto dan memarkikan motor di pinggir jalan bertemu dengan Endang Susanto didalam rumah Endang.
Adegan ke-10 tersangka menusuk dada Endang Susanto 2 kali disaksikan anak sulung korban bernama Clara .
Adegan ke-11 tersangka mengejar Endang hingga kedalam rumah.
Adegan ke-12 tersangka bertemu Erni Julita (isteri Endang) dan mengejear Erni, saat Erni terjatuh dan langsung ditusuk berkali-kali.
Adegan ke-13,14 dan 15 tersangka pergi ke arah jalan dan melihat Ikrom yang sedang memarkirkan motor di pinggir jalan dan langsung ditusuk dibagian perut sebanyak 1 kali (posisi korban masih diatas seped motor).
Korban berlari dan terjatuh di pinggir jalan sambil memegang perut yang terluka.
Adegan ke-16 dan 17 tersangka kembali lagi ke rumah Endang dan melihat korban mengambil sebatang kayu pagar (posisi korban di depan rumah dan tersangka di pinggir jalan).
Tersangka menemui Endang dan korban memukul kepala tersangka dengan sebatang kayu (posisi depan rumah korban).
Adegan ke-18-19 tersangka menusuk korban saat korban terjatuh.
Saat kejadian disaksikan oleh Ely dan Clara.
Tersangka pergi dengan sepeda motor tiba didepan rumah Sari lalu turun dari sepeda motor dan langsung menusuk Sari dibagian leher, kemudian menuusk ketiak hingga korban terjatuh langsung digorok leher korban.
Adegan ke-20 tersangka lari dan membuang senjata tajamnya.
Selama rekonstruksi tersangka cendrung tidak koperatif sehingga penyulitkan jalannya rekonstruksi.
Sesekali tersangka berteriak tidak jelas.
Berbagai permintaan tidak masuk akal diajukan tersangka sehingga banyak waktu terbuang dan menghambat pelaksanaan rekontruksi.
Misalnya minta agar menyiapkan sepeda motor yang sebenarnya sesuai waktu kejadian dan menolak memakai sepeda motor pengganti yang disiapkan untuk rekosntruksi.
Setelah dibujuk polisi dan terus dimotivasi barulah tersangka bersedia melakukan adegan.
Bahkan yang paling tidak masuk akal lagi tersangka minta korban diperankan langsung oleh korban yang sesungguhnya dan menolak menggunakan peran pengganti yang diperankan anggota polisi (padahal 5 korban sudah meninggal-red).
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan SIK dan Kasi Humas AKP Mardi Nursal menjelakan.
Tersangka sudah menjalani observasi di RSJ Ernaldi Bahar Palembang dan hasilnya dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan dan kasusnya dilanjutkan.
Tersangka dikenakan Pasal berlapis 338 dan 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun atau hukuman seumur hidup.
Selanjutnya perkara ini segera akan dilimpahkan ke kejaksaan.
(https://sumsel.tribunnews.com/2022/01/25/rekontruksi-pembunuhan-5-warga-bunglai-oku-otori-efendi-dijerat-pasal-berlapis?page=4)
Tidak ada komentar