Rekam E-KTP di Kecamatan Tak Perlu
Baturajaradio.com - Masyarakat kota Prabumulih yang akan membuat KTP Elektronik (E-KTP) tidak perlu membuat surat pengantar dari Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) maupun Kelurahan.
Untuk melakukan perekaman KTP Elektronik cukup datang langsung ke kantor kecamatan dengan membawa Kartu Keluarga (KK).
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkot Prabumulih, Haryadi SH MM
"Jadi kalau mau buat KTP Elektronik langsung datang ke kecamatan dengan membawa KK lalu langsung perekaman. Jadi tidak perlu lagi pengantar dari RT, RW dan lurah," ungkapnya.
Haryadi menegaskan, pihak Kecamatan harus melayani perekaman KTP Elektronik meski masyarakat tersebut tidak membawa surat pengantar dari RT atau Lurah. "Dari dulu tidak perlu pengantar cukup bawa KK dan mestinya pihak kecamatan harus melayani," bebernya seraya mengatakan hal itu mengantisipasi hal tidak diinginkan.
Disinggung masih adanya pihak Kecamatan yang mengharuskan warga membawa surat pengantar sebelum mereka merekam KTP Elektronik, Haryadi mengaku hal itu tidak diperbolehkan.
"Kita tidak boleh mempersulit warga, bila sudah bawa KK silahkan dilayani. Ini akan kita sosialisasikan lagi ke pihak Kecamatan," tuturnya.
Tidak hanya bagi yang akan melakukan perekaman KTP Elektronik, namun warga yang hendak mengajukan pindah juga tidak boleh diwajibkan adanya surat pengantar dari RT, RW dan Lurah.
"Kalau warga ada ya tidak apa-apa tapi jelasnya itu bukan syarat wajib dan tidak diharuskan. Cukup membawa KK dan KTP maka kami akan tetap melayani warga yang akan mengurus pindah," tambahnya
(https://sumsel.tribunnews.com/2022/01/27/rekam-e-ktp-di-kecamatan-tak-perlu-pengantar-kadisdukcapil-warga-jangan-dipersulit)
Tidak ada komentar