Pimpinan Ponpes di Sumsel Rudapaksa Seorang Santri Hingga Lahir Prematur, Ternyata Residivis
baturajaradio.com - Pimpinan ponpes rudapaksa santriwati yang baru berusia 19 tahun. Tersangka berinsial MS (50) saat ini sudah berhail diamankan anggota reskrim Polsek Buay Pemaca.
Mengenai kasus ini, warga yang tinggal di sekitaran Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ulum, Kecamatan Buay Pemaca, buka suara perihal keseharian pimpinan ponpes MS.
Salah seorang warga A yang tak ingin disebut identitas lengkapnya, masih tak menduga akan kelakuan pimpinan pesantren melakukan tindakan sebejat itu, hingga melahirkan bayi perempuan secara prematur.
"Kalau orangnya bagus, kami dak menduga kalau seperti itu kelakuannnya," ujar warga Desa Karet Jaya, A, kepada Sripoku.com, mengawali, Senin (3/1/2022).
Lebih lanjut, kata dia, awalnya warga tidak tahu menahu duduk perkara yang terjadi.
Namun warga heran di kantor Mapolsek Buay Pemaca ramai polisi yang ternyata tak lain menjemput tersangka MS yang pada tanggal 28 Desember beberapa hari lalu.
"Kita telah tahu, tahunya di Mapolsek sudah ramai," katanya.
Diceritakannya, pimpinan pimpinan ponpes MS yang kini sudah ditetapkan tersangka itu dikenal warga sebagai panutan tokoh masyarakat maupun tokoh agama.
"Kalau di lingkungan sini dia dikenal baik oleh warga, sebab ia tokoh masyarakat dan tokoh agama, termasuk pemimpin kalau jamaah yasinan lingkungan sini,"ungkapnya.
Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ulum yang awal berdiri kisaran tahun 1999 itu kini dengan santri/santriwati kisaran ratusan orang dengan luas lahan berkisar 6 hektare serta berdiri bangunan dilahan kisaran 3 hektare.
Santri yang menuntut ilmupun tak hanya dari Kabupaten OKU Selatan. Namun juga dari berbagai luae daerah.
"Padahal, santrinya banyak ada dari Pulau Beringin, Ulu Danau, Simpang Aji, Buay Runjung termasuk dari wilayah Baturaja, Lampung dan daerah lainnya," tambahnya.
MS bukan kali pertama tersandung kasus asusila.
Pada tahun 2006 silam ponpes sempat vakum pasca MS dilaporkan melakukan perbuatan asusila hingga mendekam dipenjara.
Terungkapnya kasus asusila itu, pasca diungkap oleh Kepolisian Mapolres OKU Selatan.
Dikatakan Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK, MH, didampingi Wakapolres dan Kasi Humas dan Kasatreskrim dan jajaran saat pres release, MS melancarkan kelakuan bejatnya saat sedang sepi saat santri/santriwati tengah libur pulang ke rumah masing-masing.
"Pada saat itu, kegiatan pondok pesantren sedang libur, para santri sedang pulang kerumah masing-masing. Sementara korban memilih tidak pulang karena jarak cukup jauh," ungkap Kapolres.
Situasi sepi itulah dimanfaatkan oleh pelaku SM melakukan tindakan rudapaksa terhadap korban gadis berusia 19 tahun.
"Tersangka masuk kedalam kamar korban menggunakan sarung, hingga terjadilah tindakan asusila," kata Kapolres.
Hingga 7 bulan berselang, menimbulkan kecurigaan masyarakat pasca seorang santriwati telah melahirkan tanpa ayah.
Ramainya kasus ini langsung ditangani oleh unit PPA Polres OKU Selatan setelah orang tua korban membuat laporan.
Di sisilain, tersangka mengaku dihadapan awak media hanya satu kali melakukan perbuatannya lantaran mengaku khilaf.
Sedangkan menurutnya, kelahiran bayi hasil perbuatannya dari perbuatannya tanpa sepengetahuannya.
"Khilaf, tidak sadar, cuma satu kali. dan tidak pernah diberitahu kalo dia sedang hamil,"ungkap tersangka MS, Senin (3/1).
Pelaku dikenakan pasal 285 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, memaksa perempauan bukan istrinya diancam dengan pidana dua belas tahun.
Tidak ada komentar