Gunakan Senjata Api, Kakek Berusia 60 Tahun di Sumsel Rampok dan Ikat Korbannya di Batang Tebu
baturajaradio.com- Terlibat kasus perampokan, seorang kakek bernama Rusli (60) harus puas menghabiskan masa tua di jeruji besi setelah diringkus anggota Satreskrim Polres OKU Timur.
Diketahui, Ia bersama delapan rekannya telah merampok sebuah rumah miliki Kasni warga Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur pada Rabu (18/3/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Apromico, melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto mengungkapkan, perampokan itu berawal ketika pelaku mengetuk pintu depan rumah korban dan setelah pintu dibuka para pelaku langsung masuk.
Karena sudah larut malam, saat itu kondisi penghuni rumah sedang tertidur.
Kemudian Kasni berteriak bahwa ada yang merampok rumahnya akan tetapi ia disuruh diam dan ditodongkan senjata api rakitan oleh pelaku.
Lalu, iaa diikat pakai tali oleh pelaku, kemudian menuju kamar Sarto, kemudian Sarto juga diikat tangannya.
Ia disuruh pelaku menunjukkan barang-barang berharga yang ada di dalam rumah.
Adapun barang berharga milik korban yang diambil yakni dua unit sepeda motor, dua ekor sapi, berserta dompet dan isinya.
Tidak cukup sampai disitu, kemudian Sarto diikat dan dibawa pelaku menuju perkebunan lahan tebu yang berada di kawasan PT LPI, ia diikat di batang tebu dan tinggal oleh pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan anggota kepolisian secara bertahap menciduk satu persatu anggota komplotan tersebut, termasuk Rusli.
Rusli dibekuk pada Rabu (12/1/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.
"Ia diamankan saat di perjalanan menggunakan mobil travel hendak menuju Palembang.
Anggota Sat Reskrim menghentikan mobil yang ditumpanginya," jelasnya.
Sampai dengan saat ini dari sembilan tersangka perampokan itu, pihak kepolisian sudah menangkap empat tersangka, dan empat lainya masih buron.
Sedangkan satu tersangka diketahui sudah lebih dulu meninggal dunia sebelum ditangkap.
Tidak ada komentar