Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

7 Saksi Hadir di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Fasilitas di 5 Desa OKU Selatan


baturajaradio.com - Mantan Kadis Kemenpora Kabupaten OKUS, periode 2012-2018, Mansyur dijadikan saksi dalam kasus dugaan korupsi dana fasilitasi lapangan olahraga di lima desa di Kabupaten Okus, yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jum'at (28/1/2022).

Mantan Kadis Kemenpora Kabupaten OKUS, periode 2012-2018, Mansyur dihadirkan secara langsung bersama enam saksi lainnya, yangbdiantarananya adalah 3 kepala sekolah di 3 desa di OKUS.


Saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim saksi Mansyur banyak mengaku tidak mengetahui mengenaik kegiatan tersebut.


Bahkan saat hakim menanyakan apa tugas dan fungsi seorang kadis, Mansyur menjawab tidak tau.

"Saya tidak tahu pak," ujar Mansyur pada majelis hakim.


Hal serupa juga dilakukan oleh saksi Rahman Yulianto selaku Tenaga Kerja Sukarela di Tiga Dihaji yang memberikan keterangan berbelit-belit.


Sehingga membuat hakim ketua Efrata Hepi Tarigan SH MH geram dan mengeluarkan suara tingginya.

"Ngak usah berbelit-belit, jawab saja apa yang saya tanya," tegas hakim Efrata dengan nada tinggi.


Hal tersebut disambut oleh hakim anggota Sahlan Effendi SH MH yang memerintahkan JPU untuk mendalami keterlibatan kepada kedua saksi, Mansyur dan Rahman Yulianto.


"JPU tolong dalami keterlibatan dan keterangan saksi Rahman ini,"tegas hakim anggota.


Ditemui usai persidangan, Mantan Kadis Kemenpora Kabupaten OKUS, periode 2012-2018, Mansyur yang dimintai keterangan oleh awak media, hanya menjawab dengan jawaban "No Comen,"


Bahkan saat disinggung jika akan dijadikan tersangka oleh JPU, pria berkacamata tersebut bergegas meninggalkan awak media.


Sementara itu, dikonfirmasi pada Jaksa Penuntut Umum pihaknya akan mendalami keterlibatan dua saksi tadi, sebagaimana yang diperintahkan oleh majelis hakim.


"Akan kita pelajari terlebih dahulu keterangan saksi-saksi tadi," ujar JPU Kejari OKUS, Krisdianto SH pada awak media


Selain itu dikatakan oleh Krisdianto bahwa tidak menutup kemungkinan, status saksi naik menjdi tersangka.


"Tergantung dari hasil dan fakta persidangan nanti. Tapi tidak menutup kemungkinan saksi dapat menjadi tersangka," jelasnya.


Dikesempatan yang sama kuasa hukum, terdakwa Akmal Jailani dan Zaianal Muhtadin, Arif Budiman SH, bersama Afif Batubara SH mengatakan jika dalam perkara ini, seharunya ada aktor atau oknum terkait yang juga harus dijadikan tersangka.


"Disini kita tegaskan bahwasanya seharusnya ada oknum yang juga dijadikan tersangka di dalam perkara ini," ujar Arif.


Disinggung oknum yang seharusnya dijadikan tersangka adalah Mansyur selaku mantan Kadis Kemenpora Kabupaten OKUS, Arif dan Afifi mengatakan, jika pihaknya tidak pantas mengungkap atau menyebut nama seseorang.


"Hanya saja bisa dilihat sendiri, dan biarkan fakta persidangan nanti yang akan membuktikannya," jelasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini ada tujuh terdakwa yang menjalani persidangan.


Yakni, Akmal Jailani pihak ketiga (rekanan) Zainal Muhtadin, mantan Camat Tiga Dihaji periode tahun 2014-2018, Muhamad Sukri selaku Pjs Kepala Desa Peninggiran tahun 2015.


Kemudian Syamsul Bahri, selaku Kepala Desa Karang Pendeta Tahun 2015, Firman selaku Kepala Desa Kuripan tahun 2015, Carles Martabaya selaku Kepala Desa Sukabumi tahun 2015 dan Asroni selaku Kepala Desa Surabaya tahun 2015.


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan, bahwa tujuh terdakwa tersebut melanggar Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


Para terdakwa, didakwa turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.



Sumber Artikel ::https://palembang.tribunnews.com/2022/01/29/7-saksi-hadir-di-sidang-kasus-dugaan-korupsi-dana-fasilitas-di-5-desa-oku-selatan?page=3.






Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.