Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Wilayah Hukum Polres OKU
Tersangka yang diamankan yakni, Edo Setiawan (25) tercatat sebagai warga Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Penangkapan dilakukan, Minggu (12/12/ 2021) pukul 21.30 kemarin.
Demikian kronologis penangkapan, setelah mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba, Minggu (12/12/2021) sekira pukul 21.30, tim gabungan Satlantas dan Satres narkoba Polres OKU, lalu melakukan pengintaian dan penjagaan di ruas Jalan Lintas Sumatera.
Saat melintas anggota Satlantas dan Satres narkoba melihat salah seorang yang mencurigakan, dan ketika personil mendekatinya, warga yang dicurigai tadi berusaha menghindar dan akhirnya dilakukan penggeledahan ditemukan bungkus rokok yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus P SIk melalui Kasi Humas AKP Mardi Nursal yang didampingi Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz SE menjelaskan, polisi sudah mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok berisi 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian 1 buah dompet kulit warna coklat yang berisi 1 bungkus plastik klip bening dan di dalam plastik bening tersebut berisikan 2 bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan kristal-kristal bening yang di duga juga berisikan narkotika.
Lalu 1 buah sapu, 1 buah kotak rokok berisi satu buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dan satu buah sekop plastik dari pipet dan 1 unit HP.
Berat beruto barang bukti (BB) plastik pertama 0,24 gram, plastik kedua 0,91 gram, plastik ketiga 3,65 gram dan berat total seluruhnya 4,78 gram.
Dikatakan Kapolres, tersangka bertatus pengedar dikenakan Primer pasal 114 ayat ( 1 ) Subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak ada komentar