Nataru, Kendaraan Barang Dilarang Lintasi Jalan Nasional
Baturajaradio.com -- Mulai 24 Desember 2021 pukul 00.00 WIB, hingga 2 Januari 2022, pemerintah membatasi kendaraan barang melintas di jalan nasional. Pembatasan tersebut dilakukan lantaran volume kendaraan barang keluar Jakarta meningkat sebesar 30 persen.
Hal itu, dikatakan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Budi mengatakan, Kemenhub mengeluarkan aturan terkait syarat perjalanan angkutan barang selama libur Nataru, yang akan berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dalam aturan tersebut, pengalihan diterapkan kepada angkutan barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) di atas 14.000 kilogram, mobil barang bersumbu roda 3 atau lebih, mobil barang yang mengangkut bahan galian, tambang, atau bahan bangunan.
"Kendaraan barang dari arah Jakarta akan dikeluarkan dari jalan nasional dialihkan melalui jalan provinsi Bekasi dan Karawang," ujar Budi kepada para jurnalis, Kamis (23/12).
Sementara itu, sambung dia, ada pengecualian mobil barang yang boleh melintas. Yakni kendaraan logistik seperti pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor atau impor menuju atau berasal dari pelabuhan laut yang menangani ekspor/impor, air minum dalam kemasan, dan bahan pokok.
Budi menerangkan, berdasarkan pantauannya pada pada Sabtu (19/12), volume kendaraan keluar Jakarta melalui tol meningkat 30 persen dibandingkan hari biasa.
"Karena sudah banyak pergerakan orang melakukan perjalanan. Rasio kecepatan kendaraan sudah di atas 1. Artinya sudah tidak normal (terjadi macet)," ujar Budi.
(https://www.republika.co.id/berita/r4kq1u457/nataru-kendaraan-barang-dilarang-lintasi-jalan-nasional)
Tidak ada komentar