Masuk Polres OKU Wajib Scan Barcode Aplikasi Peduli Lindungi
baturajaradio.com– Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mulai hari ini, (Senin, 01/11/2021) menerapkan aplikasi Peduli Lindungi bagi siapa pun yang akan masuk lingkungan kantor.
Dengan diterapkannya peraturan tersebut, maka setiap orang baik Personel Polri maupun masyarakat yang akan memasuki lingkungan Polres OKU diwajibkan memindai QR code yang telah tersedia.
Kepada wartawan, Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K., mengatakan penerapan aturan scan QR Code melalui aplikasi Peduli Lindungi tersebut diterapkan karena aplikasi Peduli Lindungi dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan.
“Pemberlakuan aturan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di instansi kepolisian dan sebagai upaya membantu pemerintah mengawasi aktivitas masyarakat dan menekan laju penyebaran Covid-19,” kata Kapolres.
Penempatan QR Code aplikasi Peduli Lindungi ditempatkan di beberapa lokasi salah satunya pintu masuk penjagaan Mako Polres Oku, Pelayanan SPKT, SKCK.
“Aplikasi Peduli Lindungi di Polres OKU berlaku untuk semua orang termasuk anggota dan tamu. Sebelum masuk Polres Oku, mereka wajib memindai QR Code yang tersedia” tandas Kapolres OKU.
(http://modernterkini.com/2021/11/01/mulai-hari-ini-masuk-polres-oku-wajib-scan-barcode-aplikasi-peduli-lindungi/)
Tidak ada komentar