Pensiunan PNS di Baturaja Tak Sadar Tas Dicuri, Aksi Pelaku Terungkap dari CCTV
baturajaradio.com -Dua pencuri kelas teri berasal dari Kabupaten OKUS kini meringkuk di balik jeruji.
Tersangka atas nama Rah (21) dan Hep (29) ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Baturaja Timur yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Apris Suswanto.
Kedua tersangka ditangkap karena diduga telah mencuri uang milik Fatimah binti M Soleh (62), pensiunan PNS, alamat di jalan Sepakat II Blok R nomor 06 RT/RW 11/06, Kelurahan Baturaja Permai Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komeirng Ulu (OKU).
Kronologis kejadian, menurut informasi dikepolisian, pada hari Jumat (3/9/2021) sekitar pukul 10.30 saat korban sedang sibuk melayani pembeli, pelaku diam-diam mengincar tas korban.
Disaat korban lengah, pelaku langsung menyambar tas yang berisikan handphone dan uang tunai yang berada di warung korban.
Korban tidak menayadari pencuri yang sudah menggondol tas miliknya.
Setelah berhasil mencari barang milik korban, pelaku langsung kabur.
Namun perbuatan pelaku rupanya terekam CCTV disekitar lokasi kejadian.
Korban yang baru menyadari tas berisi HPd an uang sudah hilang, kemudian melaporkan kasus pencurian ini ke polisi.
Mendapat laporan itu Kapolsek Baturaja Timur AKP Sulis Pujiono SH langsung memerintahkan Tim Opsnal Reskrim Polsek Baturaja Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Apris Suswanto untuk melakukan penyelidikan.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Baturaja Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Apris Suswanto berhasil mengamankan kedua tersangka beserta 1(satu) unit sepeda motor dikontrakan di Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur.
Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polsek Baturaja Timur.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK yang dikonfimasi didampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal membenarkan polisi sudah mengamankan dua tersangka pencurian, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1(satu) buah tas selempang warna hitam.
1(satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam dengan nopol BG 2393 VR dan uang tunai sebesar Rp. 370.000 (hasil penjualan hp).
Kedua tersangka tercatat sebagai sebagai Kabupaten OKU Selatan, tersangka Rah (21) pengangguran yang beralamat di Kampung Masjid, Kelurahan Pasar Muaradua, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
Kemudian tersangka Hep (29), pedagang yang beralamat di Desa Kisau Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
Keduanya diamankan polisi dengan dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Tidak ada komentar