Jokowi Tolak Tiga Periode Atau Tambah Masa Jabatan Presiden
Baturajaradio.com -- Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memiliki niat atau berminat menjabat sebagai Presiden RI selama tiga periode. Menurutnya, pernyataan tersebut telah ditegaskan Jokowi pada beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan pernyataan Presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2021, 'Saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanahkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama," kata Fadjroel dalam keterangan video yang diterima CNNIndonesia.com, Santu (11/9).
Dia menjelaskan bahwa hal tersebut adalah sikap politik Jokowi untuk menolak wacana presiden tiga periode maupun memperpanjang masa jabatan presiden.
Jokowi, menurutnya, memahami bahwa amendemen UUD 1945 adalah domain dari MPR dan sikap politik dari Jokowi itu berdasarkan kesetiaan kepada UUD 1945 dan amanah reformasi 1998.
"Pasal 7 UUD 1945 amendemen pertama merupakan masterpiece dari gerakan demokrasi dan reformasi 1998 yang harus kita jaga bersama. Disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," ujarnya.
Isu perpanjangan masa jabatan presiden belakangan menguat. Ketua Umum relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer atau Noel mengusulkan agar masa jabatan Presiden Joko Widodo diperpanjang 2 sampai 3 tahun.
Noel beralasan kondisi darurat pandemi virus corona (Covid-19) yang berkepanjangan membuat pemerintahan Jokowi tidak maksimal bekerja untuk rakyat.
"Jadi durasi jabatan presiden ditambah selama 2 sampai 3 tahun bisa jadi solusi. Ini beda dengan wacana presiden 3 periode yang harus via pemilu," kata Noel dalam keterangan resminya, Kamis (2/9).
(mts/ain)
(https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210911173934-32-692971/jokowi-tolak-tiga-periode-atau-tambah-masa-jabatan-presiden?utm_source=twitter&utm_medium=oa&utm_content=cnnindonesia&utm_campaign=cmssocmed)
Tidak ada komentar