BREAKING NEWS: Sindikat Pembuat Surat Antigen Palsu di OKU Selatan Ditangkap, Eks Honorer Terlibat
baturajaradio.com - Dua oknum sopir dan seorang mantan honorer UPT Puskesmas Muaradua membuat surat hasil antigen palsu.
Keempat pembuat surat antigen palsu di OKU Selatan ini berhasil dirungkus oleh kepolisian Polres OKU Selatan.
Keempat pelaku adalah tersangka DA (35) warga Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, DE (38) warga Kecamatan Banding Agung yang berprofesi sebagai sopir bus, MY (38) sebagai pencari korban, dan RD (29) seorang eks honorer puskesmas ebagai pembuat surat palsu.
Komplotan pelaku yang telah memiliki peran masing-masing menjual surat dengan para korban dengan tarif per surat tes antigen dengan cap tanda tangan palsukan senilai Rp 100.000.
Dengan demikian diakui salah seorang tersangka masing-masing dari keempat pelaku mendapat bagian Rp 25 ribu perorang.
"Mulai dilakukan sejak bulan Agustus lalu satu surat Rp 100 ribu dengan keuntungan Rp 25 ribu per surat," ujar tersangka RD diwawancara Senin (13/9/2021).
Pemalsuan surat tes antigen palsu terbongkar setelah salah seorang petugas medis dokter yang bertugas UPT Puskesmas Banding Agung ke Polsek Banding Agung yang kemudian penyelidikan dibantu oleh Satreskrim Polres OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha SH, SIK, MH, didampingi Kasatreskrim, AKP Acep Yuli Sahara SH, dan jajaran memebenarkan telah mengamankan empat orang pelaku diduga melakukan operasi pembuatan surat hasil tes swab antigen palsu.
Dari pengakuan pelaku, telah 28 surat keterangan tes swab antigen palsu berhasil dijual.
Sementara dari tangan pelaku petugas kepolisian unit reskrim Banding Agung dan Reskrim Polres OKU Selatan.
"Kita mengamankan ada beberapa orang tersangka diduga melakukan pemalsuan surat swab antigen,"ujar Kapolres dalam press release di halaman Mapolres, Senin (13/9/2021).
Dalam kejahatan tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti (BB) 12 lembar surat keterangan dokter rapid tes palsu, satu unit handphone, printer dan laptop.
"Kita juga mengamankan barang bukti (BB) 12 surat tes antigen diduga palsu, hp, laptop dan printer untuk pembuatan surat," terangnya.
Dikatakannya, keempat pelaku yang dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
(https://palembang.tribunnews.com/2021/09/13/breaking-news-sindikat-pembuat-surat-antigen-palsu-di-oku-selatan-ditangkap-eks-honorer-terlibat)
Tidak ada komentar