Seorang Jurnalis di OKU Dipaksa Teken Perdamaian Usai Beritakan Hiburan Malam yang Buka Saat PPKM
baturajaradio.com - Semua hiburan malam yang beroperasi di OKU wajib tutup tanpa terkecuali. Bupati juga memerintahkan petugas berwenang akan mengawasi aktivitas tempat hiburan malam.
Hal itu ditegaskan Plh Bupati OKU, Drs H Edward MH, Rabu (18/8/2021) sekaligus menjawab tuntutan dan keluhan masyarakat yang resah akibat sejumlah hiburan malam masih beroperasi.
Bahkan ada yang sampai subuh dan jelas-jelas melanggar PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Edward menegaskan, Pemerintah Kabupaten OKU telah mengeluarkan Surat Edaran terkait penutupan tempat hiburan malam masa PPKM.
"Terhitung sejak hari ini semua tempat hiburan malam baik yang sudah memiliki izin apalagi yang tidak memiliki izin ditutup,” kata Edward.
Dikesempatan itu, Edward menerima perwakilan jurnalis yang tergabung dalam beberapa organisasi profesi (PWI, IJTI, IWO, dan organisasi profesi lainnya) aksi ini didukung oleh GNPF Ulama OKU, Aliansi Masyarakat Peduli OKU.
Mereka menuntut diberantas aksi pemanisime yang sudah mengintimidasi salah seorang wartawan yang menulis tentang pelanggaran PPKM yang dilakukan salah satu tempat hiburan malam.
Intimidasi yang dilakukan oleh oknum pemilik hiburan malam tersebut dengan mengancam akan mengirim preman untuk menakut-nakuti waratwan yang melakukan tugas jurnalistik.
Bahkan wartawan online inisial W mengaku sudah 'dibawa' oleh orang suruhan oknum pemilik hiburan malam dan dipaksa meneken surat pernyataan perdamaian.
“Aku dijemput di rumah lalu dibawah ke karaoke dan karena tertekan dan takut dengan terpaksa meneken pernyataan damai, kondisiku saat itu dalam keadaan tertekan” kata W.
Menurut W saat dia dibawa dalam keadaan seorang diri tidak didampingi aparat desa RT/RW dan maupun perwakilan media.
Perwakilan dari jurnalis mendesak pihak terkait agar memberikan sanksi kepada oknum pemilik hiburan malam yang sduah melakukan intimidasi terhadap wartawan yang melakukan tugas jurnalistik. Sebab wartawan bertugas dilindungi undang-undang khususnya UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang pers.
Ada ancaman hukuman penjara atau denda bagi pihak yang menghalang-halangani wartawan melakukan tugas jurnalistik.
Menanggapi keluhan wartawan di OKU terkait adanya ancaman premanisme terhadap jurnalis di Kabupaten OKU, Plh Bupati OKU Drs H Edward Candra menegaskan tidak ada yang boleh mnegancam atau mnegintimidasi wartwan yang melakukan tugas jurnalistik.
“Perlu ditekankan bahwasanya tidak ada yang boleh mengancam atau mengintimidasi seseorang di Negara Indonesia termasuk wartawan. “ kata Edward.
Bupati menyarankan agar wartawan bersama organisasi profesinya menindaklanjuti kasus pengancaman wartawan dengan melapor kepada aparat penegak hukum.
Pada kesempatan ini, Plh. Bupati OKU sangat mengapresiasi atas aspirasi yang telah disampaikan oleh para jurnalis dan Aliansi Masyarakat Peduli OKU karena aspirasi yang disampaikan dengan cara yang benar.
Sementara itu Koordinator aksi Aliansi Masyarakat Peduli OKU, Josi Robet mengingatkan agar Satgas Covid-19 OKU dan seluruh jajaran yang terkait.
Agar benar-benar mengawal dan memastikan semua hiburan malam mematuhi Surat Edaran Bupati agar semua pemilik hiburan malam mematuhi Surat Edaran Bupati OKU.
(https://palembang.tribunnews.com/2021/08/18/seorang-jurnalis-di-oku-dipaksa-teken-perdamaian-usai-beritakan-hiburan-malam-yang-buka-saat-ppkm?page=all)
Tidak ada komentar