Residivis Narkoba di OKU Selatan Kembali Edarkan Sabu, Ditangkap di Penginapan, BB 2,74 Gram Sabu
baturajaradio.com - Baru tiga bulan menghirup udara segar pasca mendekam dipenjara setelah menjalani hukuman satu tahun, Sapta Riski Saputra (24) warga Kampung Balam Lingkungan IX Pasar Muaradua OKU Selatan kembali ditangkap.
Residivis pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu di geladang Satres Narkoba Polres OKU Selatan pasca diamankan di sebuah penginapan memiliki 15 paket kecil narkoba sabu-sabu seberat 2,74 gram.
Setelah didapati barang bukti (BB) yang disimpannya di dalam dompet saku celana di hadapan petugas kepolisian tersangka tak bisa berkelit mengaku narkoba yang digunakan untuk konsumsi sendri serta diedarkan di wilayah sekitaran Pasar Kota Muaradua.
"Ada yang saya pakai sendiri, sebagian dijual di disekitaran pasar Muaradua,"Akunya saat diinterogasi tim Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan, Rabu (4/8/2021).
Kembali tertarik menjual sabu, pria yang mengaku telah lama mengkonsumsi sabu ini yang mengatakan karena keuntungan yang didapat lumayan besar setiap membeli 10 gram dengan keuntungan bersih Rp 500 ribu.
Bisnis haramnya tersebut tercium petugas kepolisian bermula dari kecurigaan polisi melalui informasi perihal keterlibatan Sapta dalam transaksi narkoba.
"Kita lakukan penyergapan di sebuah penginapan Singadilaga Pasar Muaradua lantai dua kamar 302, saat tersangka diduga ingin melakukan pesta dan transaksi narkoba," terang KBO Satres Narkoba Polres OKU Selatan Iptu Antoni Steven, Rabu (4/8).
Pasca dilakukan penangkapan Sapta pun langsung digiring ke Polres OKU Selatan dan diproses lebih lanjut dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.
"Tersangka kita jerat pasal 112, 114 Undang-undang Narkotika no 35 tahun 2009. Acaman penjara minimal 4 tahun," tergasnya.
(https://sumsel.tribunnews.com/2021/08/04/residivis-narkoba-di-oku-selatan-kembali-edarkan-sabu-ditangkap-di-penginapan-bb-274-gram-sabu)
Tidak ada komentar