Polisi Pastikan Pemilik Kafe Patok Besi Lubuklinggau Bakal Diproses Hukum
baturajaradio.com -Polisi memastikan akan memproses pemilik Cafe Lala dan Memes dalam kasus penggerebekan lokalisasi Patok Besi di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), Minggu (1/8/2021) dinihari.
Dari penggerebekan yang dilakukan Polres Lubuklinggau bersama BNN Kota Lubuklinggau ini 227 orang yang diamankan dari penyisiran Kafe Lala dan Kafe Memes.
Hasil test urine kepada 227 orang ini 190 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba dan 32 butir ekstasi serta puluhan handphone diamankan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono menegaskan bila pemilik Kafe Lala dan Kafe Memes akan di proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sesuai dengan kesalahannya.
"Karena jelas sekarang kita sedang dalam masa pandemi Covid-19 dan sedang melakukan PPKM level 4, jelas akan kita proses," ungkapnya pada wartawan.
Hanya saja untuk sanski tegasnya belum bisa diketahui, namun pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau untuk masalah sanksinya.
"Bisa saja akan kita tutup, yang jelas nanti kita koordinasi dengan pemkot Lubuklinggau, apalagi sekarang pandemi dan PPKM Level 4," paparnya.
Satu Orang Ditetapkan Tersangka
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono menyampaikan dari 227 orang yang diamankan tersebut satu orang resmi telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Satu orang kita proses atas nama Efran Efendi karena terbukti sebagai pemilik 22 butir ekstasi, termasuk temuan ekstasi lainnya juga tengah kita proses," ungkapnya.
Ratusan Orang Direhap Di BNN Lubuklinggau
Sementara hasil pendataan dari 227 orang diamankan sebanyak 44 orang berasal dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), 4 orang dari Kabupaten Rejang Lebong, 37 orang berasal dari Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan 142 orang dari Lubuklinggau.
"Jadi untuk yang berasal Rejang Lebong dan Kabupaten Muratara langsung kita serahkan ke BNN Lubuklinggau, sementara untuk yang Kabupaten Mura diserahkan dengan BNN Mura dan untuk Kota Lubuklinggau diserahkan kepada Camat dan Lurahnya masing-masing," terangnya.
Sedangkan untuk yang anak-anak ada delapan orang satu dinyatakan positif narkoba, namun hasil pemeriksaan mereka akan dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing.
"Sanksi jelasnya nanti kita lihat terkait status mereka ini, apa motif mereka berada di lokasi apalagi saat ini masih suasana Covid-19 dan Lubuklinggau menerapkan PPKM Level 4," ungkapnya.
Sementara terkait adanya oknum yang diamankan oknum saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan, apabila benar ditemukan ada oknum terlibat akan langsung diproses.
"Sejauh ini belum ada, tapi kami tindaklanjuti terus, bila ditemukan akan langsung kita proses hukum," tegasnya.
Kronologis Penangkapan
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat kalau wilayah Patok Besi masih beroperasi ditengah penerapan PPKM Level 4 dan juga kerap dijadikan tempat peredaran gelap narkoba.
"Jadi menindaklanjuti laporan masyarakat akhirnya kita melakukan penggerebekan secara besar-besaran di dua kafe di wilayah Patok Besi, itu" Kata Nuryono pada wartawan.
Ia menyebutkan dari penggerebekan tersebut diamankan sebanyak 229 orang, delapan diantaranya adalah anak-anak kemudian semuanya di bawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dari TKP kami dapati ada 22 butir ekstasi dan 10 butir ekstasi lainnya sedang dikembangkan, totalnya 32 butir ekstasi, semuanya akan kita proses lebih lanjut untuk mengungkapkan jaringannya," ujarnya
Ia menambahkan dalam penggerebekan tersebut sempat terjadi kejar-kejaran, bahkan ada beberapa yang diamankan sempat membuang barang bukti, namun, berhasil ditemukan.
"Untuk tindak lanjutnya kami akan koordinasi dengan lurah, kades tempat tinggalnya masing-masing, dan orang tua bahwa inilah warga kita yang melakukan pelanggaran," katanya.
(https://sumsel.tribunnews.com/2021/08/01/polisi-pastikan-pemilik-kafe-patok-besi-lubuklinggau-bakal-diproses-hukum?page=all)
Tidak ada komentar