Mengaku Sepi Penumpang Karena PPKM, Opang di Muaradua OKUS Nekat Bisnis Sabu
baturajaradio.com -Mengaku terhimpit ekonomi dampak dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seorang ojek pangkalan (Opang) di Kota Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Sumsel nekat berbisnis Narkotika jenis sabu.
Alhasil, tersangka yang mengaku baru 2,5 bulan menjalani bisnis barang haram tersebut tercium oleh petugas kepolisian.
Tersangka dilakukan penggrebekan saat hendak melakukan transaksi di lokasi wilayah Kampung Tanding Kecamatan Muaradua pada (4/8) beberapa waktu lalu.
Tersangka diketahui bernama Febri Irawan bin Budi Yono (32) warga Desa Rantau Panjang Kecamatan Buay Rawan ini mengaku berbisnis barang haram dilakukan disela-sela aktivitas sampingan ketika menarik penumpang yang sepi belakangan ini.
"Sejak corona ini sepi (penumpang) karena PPKM, untuk memenuhi ekonomi terpaksa kita sambilan menjual sabu,"aku Febri Irawan kepada awak media, Kamis (12/8).
Lebih lanjut, tersangka yang masih membujang dan menjalani profesi sebagai tukang ojek sejak tahun 2009 itu mengatakan, dari bisnis Narkotika mendapatkan keuntungan mencapai Rp 800-900 ribu setelah belasan paket habis terjual dengan harga perpaketan Rp 100 - 150 ribu.
"Kalau menjadi tukang ojek sejak 2009 ini dan bisnis Narkoba baru 2,5 bulan keuntungan yang didapat dari modal Rp 7 juta sampai Rp 800-900 ribu,"ungkapnya.
Terpisah, Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha SH, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba OKU Selatan yang disampaikan KBO Iptu Antoni Steven SH mengamankan tersangka bersama belasan paket narkotika jenis sabu total berat 5.75 gram.
"Setelah dilakukan penggerebekan dan penangkapan kita mendapatkan 12 paket klip bening di duga Narkotika jenis sabu yang ditemukan ditangan dan di kotak rokok dibawah kursi milik tersangka,"ujarnya.
KBO Resnarkoba Iptu Anton didampingi Kanit Kanit Idik II Aiptu Endi Hadri SH dan Anggita mengatakan tersangka memang telah menjadi target kepolisian dan mengamankan barang bukti (BB) 12 paket sabu seberat 5,75 gram, sebuah kotak rokok, serta alat komsumsi sabu.
Alhasil, tersangka diancam hukuman pidana selama 4 tahun penjara melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Jo 112 Ayat 1.
"Tersangka memang sudah menjadi target kita. dan kita kenakan pasal melanggar undang Narkotika dengan Ancaman hukuman 4 tahun penajara,"pungkasnya.
(https://sumsel.tribunnews.com/2021/08/12/mengaku-sepi-penumpang-karena-ppkm-opang-di-muaradua-okus-nekat-bisnis-sabu)
Tidak ada komentar