Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Ketua DPR Minta Syarat Sertifikat Vaksin Covid-19 Dibarengi dengan Perluasan Cakupan Vaksinasi

Ketua DPR RI Dr. (H. C) Puan Maharani.
baturajaradio.com - Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah segera memperluas cakupan vaksinasi Covid-19 lantaran telah menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat bagi masyarakat agar bisa beraktivitas di ruang publik.

 "Kalau pemerintah ingin menerapkan syarat sertifikat vaksin, maka cakupan vaksinasi harus terus diperluas. Jangan sampai ada warga yang belum divaksin karena alasan kuota vaksin di wilayahnya terbatas sehingga terhalang untuk mengakses tempat umum," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

 Dia mengatakan masih banyak wilayah yang masuk dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, namun cakupan vaksinasinya rendah. 

secara Mandiri Hal itu, menurut dia, membuat penerapan syarat sertifikat vaksin bagi warga untuk mengakses tempat umum di wilayah tersebut menjadi problematis.

 Puan mencontohkan pembukaan tempat ibadah secara terbatas dengan mensyaratkan sertifikat vaksin di wilayah PPKM level 4. 

Menurut dia, hal itu sulit dilakukan di daerah yang mayoritas masyarakatnya belum divaksinasi "Jadi jangan sampai warga merasa tidak mendapat keadilan karena tidak bisa beribadah karena tidak punya sertifikat vaksin. 

Padahal dia belum divaksin bukan karena tidak mau, tetapi karena vaksin di daerahnya terbatas," ujarnya.

 Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Dia meminta pemerintah harus mencari solusi atas potensi ketidakadilan terkait penerapan syarat sertifikat vaksin bagi warga yang ingin mengakses tempat umum.

 Puan menegaskan kalau syarat sertifikat vaksin diberlakukan untuk semua warga, maka ketersediaan vaksin harus berlaku untuk semua warga. 

Aktivitas Harus Bertahap "Artinya, tidak boleh ada warga yang belum divaksin karena keterbatasan vaksin, itu aspek keadilannya," katanya. Diketahui, pemerintah merencanakan penggunaan surat atau sertifikat bukti vaksinasi Covid-19 sebagai syarat masyarakat untuk mengakses tempat umum. 

Rencana itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (6/8/2021) di Gedung Setda Sleman, Yogyakarta. "Jadi nanti kalian ke restoran enggak pakai ini (sertifikat vaksin), tolak. Belanja enggak pakai ini, tolak. Karena ini demi keselamatan kita semua," kata Luhut.


(https://nasional.kompas.com/read/2021/08/11/06300061/ketua-dpr-minta-syarat-sertifikat-vaksin-covid-19-dibarengi-dengan-perluasan?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.