Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

5 Pernyataan Jokowi Putuskan Perpanjang Penerapan PPKM Level 3 dan 4

Presiden Joko Widodo (Jokowi)baturajaradio.com  - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dan 4.

Seperti diketahui, PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali sebelumnya diterapkan pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

"Pemerintah melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 Agustus sampai 9 Agstus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu," ujar Jokowi, Senin 2 Agustus 2021.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyebut, ada tiga pilar yang menjadi indikator pemerintah untuk melanjutkan kebijakan tersebut.

Salah satu dari tiga pilar indikator tersebut ialah tren positif penurunan kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir dari penerapan kebijakan ini.

"Pilar pertama, kecepatan vaksinasi, kedua penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat, pilar ketiga adalah kegiatan 3T termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjaga ketersediaan obat dan oksigen," kata Jokowi.

Selain itu, meski memutuskan memperpanjang PPKM Level 3 dan 4, Jokowi memastikan tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial Bansos untuk masyarakat, seperti program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai, dan BLT desa.

Berikut deretan pernyataan Presiden Jokowi terkait perpanjangan masa berlaku PPKM Level 3 dan 4 dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


Putuskan Diperpanjang, Pastikan Bansos Diberikan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjamin penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk kelompok UMKM hingga pedagang kaki lima (PKL) selama perpanjangan PPKM Level 4.

Penerapan PPKM Level 4 sendiri resmi diperpanjang untuk beberapa kabupaten dan kota yang rawan penyebaran Covid-19 pada 3 hingga 9 Agustus 2021.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan pdkm level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," ujar Jokowi dalam konferensi pers Perkembangan Terkini PPKM, Istana Bogor, Senin 2 Agustus 2021.

Adapun untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi.

Pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat seperti program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai, dan BLT desa.

"Bantuan untuk usaha mikro kecil PKL dan bantuan subsidi upah sudah mulai berjalan dan program banpres produktif usaha mikro sudah mulai diluncurkan pada tanggal 30 Juli yang lalu," kata Jokowi.


Sebut PPKM Level 4 Sudah Bawa Perbaikan di Skala Nasional

Menurut Jokowi menyampaikan, penerapan PPKM Level 4 yang diterapkan sejak 26 Juli sampai 2 Agustus sebetulnya sudah membawa perbaikan di skala nasional.

Skala nasional itu baik kasus konfirmasi positif, kasus aktif Covid-19, tingkat kesembuhan dan persentase keterisian tempat tidur.

Untuk itu, kata Jokowi, pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas dalam perpanjangan PPKM Level 4. Penyesuaian ini akan disesuaikan dengan situasi Covid-19 di masing-masing daerah.

"Hal-hal teknis selengkapnya akan dijelaskan Menko dan Menteri terkait," kata Jokowi.


Gunakan Tiga Pilar Indikator untuk Perpanjang PPKM Level 4

Jokowi memaparkan, ada tiga pilar yang menjadi indikator pemerintah untuk melanjutkan kebijakan tersebut.

Salah satu dari tiga pilar indikator tersebut ialah tren positif penurunan kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir dari penerapan kebijakan ini.

"Pilar pertama, kecepatan vaksinasi. Percepatan vaksinasi khususnya, di wilayah-wilayah pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi," kata Jokowi.

Kedua, penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) yang masif di seluruh komponen masyarakat. Ketiga, kegiatan testing, tracing, isolasi dan treatment secara masif.

"Termasuk menjaga BOR (keterisian tempat tidur), penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan pasukan obat-obataan dan oksigen," tutur Jokowi.


Tegaskan Gas dan Rem Harus Dilakukan Dinamis

Jokowi menekankan bahwa kebijakan penanganan Covid-19 yang diambil pemerintah dilakukan secara dinamis sesuai dengan situasi dan kondisi di hari-hari terakhir. Oleh sebab itu, kebijakan pemerintah sering berubah.

"Gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan Covid-19 di hari-hari terakhir. Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang," terang dia.

Menurut dia, pengaturan pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat juga menyesuaikan data-data Covid-19 di hari-hari terakhir. Hal ini pilihan kebijakan pemerintah tepat baik untuk kesehatan maupun perekonomian.

"Dalam situasi apa pun, kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat," kata Jokowi.

Kasus Covid-19 Masih Sangat Dinamis dan Fluktuatif

Terakhir, Jokowi menyebut situasi Covid-19 di Indonesia sudah mulai membaik karena kebijakan PPKM Level 4.

Namun, kata dia, masyarakat harus tetap waspada karena kasus Covid-19 saat ini masih fluktuatif atau naik turun.

"Walau sudah ada perbaikan, namun perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif. Sekali lagi, kita harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya dalam mengendalikan kasus Covid-19 ini," tegas Jokowi.

Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.