Sengketa Pilkades Diselesaikan Lewat Voting, Ketua DPRD OKU Timur Anggap Keputusan Keliru
baturajaradio.com- Meski 12 Kepala Desa sudah resmi dilantik, namun permasalahan sengketa Pilkades di Kabupaten OKU Timur belum berakhir.
Menindak lanjuti permasalahan sengketa tersebut, hari ini Tim penyelesaian sengketa Pilkades menghadiri undangan rapat pembahasan sengketa Pilkades bersama Ketua DPRD OKU Timur H Beni Defitson, S.IP.,MM.
Pada rapat tersebut tim penyelesaian Pilkades dihadiri oleh Asisten I Drs. Dwi Supriyanto MM, Kadin PMD H Rusman SE MM dan Kabag Hukum Pemkab OKU Timur Sumarno SH.
Dalam kesempatan itu, ketua DPRD OKU Timur menyayangkan bahwa terdapat permasalahan sengketa yang diselesaikan tim secara voting.
Diketahui dari berbagai pertentangan sengketa di 12 desa tersebut paling banyak ditemui permasalahan mengenai coblos tembus (simetris).
"Asisten I, Inspektorat, Kasat Intel dan Kabag Hukum Pemda menyatakan tidak sah. Sedangkan Kasat reskrim Polres OKU Timur, Kasi Pidum Kejari dan Kasi Intel Kejari OKU Timur menyatakan sah. Berdasarkan voting bukan kesepakatan," jelas Ketua DPRD OKU Timur, Kamis (8/7/2021).
Terlebih lagi, ia selaku penasihat dalam Pilkades tersebut tidak dilibatkan sama sekali dalam pembahasan mengenai penyelesaian sengketa.
"DPRD tidak pernah dilibatkan mulai dari konsultasi ke Mendagri sampai dengan pelantikan," kata Beni di ruang rapat Banmus DPRD OKU Timur.
Ia menegaskan bahwa dalam pengambilan keputusan penyelesaian sengketa tersebut pihak tim tidak menggunakan undang - undang secara utuh.
"Kami anggap ini keputusan keliru," bebernya.
Sementara itu, Asisten I Pemkab OKU Timur Drs Dwi Supriyanto MM mengungkapkan pihaknya sudah memfasilitasi terkait desa yang bersengketa.
"Kami fasilitasi, surat Mendagri juga kami ikuti mengenai penyelesaian sengketa Pilkades di OKU Timur," ujar Asisten I.
(https://sumsel.tribunnews.com/2021/07/08/sengketa-pilkades-diselesaikan-lewat-voting-ketua-dprd-oku-timur-anggap-keputusan-keliru)
Tidak ada komentar