Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Turunan UU Praktik Kedokteran

  

Bamsoet Minta Pencairan Insentif Tenaga Kesehatan Dipercepat

baturajaradio.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung usulan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) agar pemerintah segera menerbitkan peraturan turunan dari UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran. Dengan begitu diharapkan memberikan ketenangan bagi para dokter dan tenaga kesehatan (Nakes) yang sedang menjalankan tugas. Sehingga mereka tak perlu was-was dituntut secara pidana sebelum ada hasil dari sidang kode etik.

"Dokter dan Nakes harus mendapatkan kepastian dan ketenangan dalam menjalankan pelayanan medis. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan dokter dalam pelayanan medis, maka yang berhak memeriksa pertama adalah mahkamah etik. Jika hasil sidang kode etik ditemukan pelanggaran, maka baru diputuskan apakah pelanggaran oleh dokter tersebut cukup selesai di peradilan etik atau bisa dituntut secara pidana," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).

Usai menghadiri rapat virtual dengan PB IDI, Ketua DPR RI ke-20 ini menambahkan aturan serupa sebelumnya pernah diterapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Aturan tersebut menyebut insan pers yang melakukan pelanggaran saat menjalankan tugas jurnalistik, tidak bisa langsung dipidanakan, melainkan ditangani terlebih dahulu oleh Dewan Pers.

"Sama seperti insan pers, penegakkan hukum berjenjang bagi profesi kedokteran sangatlah penting. Semua kasus kedokteran harus melewati aturan kode etik dan kedisiplinan profesi kedokteran. Jika tidak ditemukan unsur pidana oleh mahkamah etik, maka kasus pelanggaran tersebut tidak perlu dilanjutkan ke pengadilan umum," kata Bamsoet.

Ketua Umum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat ini menyebut, PB IDI dan MKEK mendukung rencana MPR RI mendorong pemerintah dalam membentuk Mahkamah Etik (Peradilan Etik). Sehingga setiap putusan etika yang diputuskan berbagai penegak kode etik yang terdapat di berbagai lembaga negara maupun organisasi profesi, tidak lagi dihadapkan dengan peradilan umum.

"Landasan pembentukan Mahkamah Etik mengacu kepada TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Sidang Umum tahun 1996 telah merekomendasikan agar seluruh negara anggotanya, termasuk Indonesia, membangun ethic infrastructure in public offices, yang mencakup kode etik dan lembaga penegak kode etik," pungkas Bamsoet.

Sumber Artikel:: https://news.detik.com/berita/d-5649506/pemerintah-diminta-segera-terbitkan-turunan-uu-praktik-kedokteran?tag_from=wp_nhl_18

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.