Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid-19 Diringkus

 

Baturajaradio.com --  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap empat orang terkait pemalsuan surat hasil tes antigen dan usap (swab). Keempat tersangka tersebut berinisial ESVD , BS, AR, dan satu anak di bawah umur.

Mereka diduga terlibat jual beli, sertifikat vaksinasi Covid-19. "Ada tiga tempat kejadian perkara dengan empat tersangka yang sudah kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/7).

Selain empat tersangka, kata dia, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang berstatus buron. Para pelaku sudah menjalankan bisnis pemalsuan surat tes kesehatan sejak empat bulan lalu. Sindikat tersebut menawarkan jasa secara daring melalui media sosial.

"Bulan Maret lalu mereka beroperasi sudah ada sekitar 97 sampai ratusan sudah menjual surat keterangan palsu seperti ini," kata Yusri.

Komplotan tersebut mematok harga Rp 60 ribu untuk satu surat tes antigen, dan Rp 100 ribu untuk tes usap usap maupun sertifikat vaksinasi Covid-19. Berdasarkan hasil penyidikan, menurut Yusri, surat hasil tes kesehatan dan sertifikat vaksinasi palsu banyak digunakan untuk keperluan perjalanan jalur udara.

"Ini rata-rata mau dipergunakan untuk perjalanan jarak jauh, termasuk di dalamnya naik pesawat, misalnya," ujar Yusri.

Dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021, penumpang pesawat wajib memiliki kartu vaksinasi dan wajib memiliki hasil tes usap yang diterbitkan dua hari sebelum keberangkatan.

Akibat perbuatannya, kata Yusri, keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.

Polda Metro Jaya juga menciduk dua orang berinisial N dan MPP yang menjual obat Oseltamivir yang biasa dikonsumsi pasien Covid-19 dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET). Kedua pelaku menjual Oseltamivir dengan harga Rp 8,5 juta per 10 kotak atau empat kali lipat dari HET.Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengingatkan semua pihak untuk tidak mengambil keuntungan dari situasi krisis akibat pandemi Covid-19. Menurut dia, jika ada penjual atau distributor yang memasang harga tinggi, hal itu dipastikan berdampak buruk bagi masyarakat yang membutuhkan.

Apalagi banyak masyarakat yang membutuhukan obat tersebut di tengah meningkatnya kasus Covid-19. Dia pun mencontohkan, tersangka N dan MPP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena memanfaatkan keterbatasan obat untuk meraup keuntungan besar.

"Diborong dalam jumlah besar, diperdagangkan dengan menaikkan harga yang timbul di toko obat, di apotek, di rumah sakit jadi kurang. Sementara masyarakat sedang membutuhkan itu, maka ini harus dihentikan," ujar Tubagus. 

Sumber : Antara




(https://www.republika.id/posts/18299/pemalsu-sertifikat-vaksin-covid-19-diringkus)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.