Masa Berlaku SIM Habis saat PPKM Darurat, Baca Ini
Baturajaradio.com – Bagi warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021 atau saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung diperbolehkan memperpanjang SIM-nya pada tanggal 21 sampai 27 Juli 2021. Polda Metro Jaya memberikan diskresi kepada mereka.
"Pelayanan SIM yang habis masa berlakunya tanggal 3 Juli sampai 20 Juli dapat diperpanjang pada 21 sampai 27 Juli dengan mekanisme perpanjangan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu 3 Juli 2021.
Tapi, apabila pemilik SIM tidak memperpanjang SIM-nya pada waktu yang ditentukan, maka SIM tersebut tidak bisa diperpanjang lagi. Jika begini, maka mereka akan diarahkan membuat SIM baru dengan mekanisme pembuatan SIM yang ada.
(https://www.viva.co.id/berita/metro/1384742-masa-berlaku-sim-habis-saat-ppkm-darurat-baca-ini?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter)
Tidak ada komentar