Kasus Penimbunan Obat Terapi COVID Terungkap, 37 Tersangka Ditangkap
baturajaradio.com - Polri mengungkap 33 kasus kriminal terkait kesehatan, mulai dari penimbunan obat terapi pasien COVID-19 dan penjualan harga di atas harga eceran tertinggi (HET), serta pemalsuan tabung oksigen.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, dari puluhan kasus tersebut, terdapat 37 tersangka yang ditangkap.
"Dari 33 kasus yang ditangani di seluruh Indonesia, ada 37 tersangka. Dari itu semua Bareskrim tentunya mengambi langkah-langkah, hari ini akan mengekpose, hasil-hasil yang dilakukan Bareskrim dalam rangka pandemik COVID-19, khususnya menangani perilaku secara ilegal, mencari keuntungan pada situasi pandemik ini," kata Rusdi melalui keterangan pers virtual, Rabu (28/7/2021
1. Ada kasus penimbunan obat hingga penjualan ilegal dan pemalsuan tabung oksigen
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika dalam kesempatan yang sama menjelaskan berbagai kasus yang berhasil terungkap. Polri juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Ditjen Bea Cukai.
"Ini apa saja? Ada yang jual di atas HET, kemudian ada yang timbun atau simpan dengan tujuan tertentu, kemudian ada yang edarkan tanpa izin edar. Dan membuat tabung apar untuk diubah jadi tabung oksigen," kata dia.
2. Total ada 360 ribu obat terapi COVID-19 dan 48 tabung oksigen yang disita
Dari tindak kriminal ini terdapat 365.875 tablet obat terapi untuk pasien COVID-19, 62 vial obat terapi virus corona, dan 48 tabung oksigen yang berhasil disita polisi.
"Kita sudah tetapkan ada total keseluruhan 19 tersangka dari Bareskrim. Yang perannya masing-masing adalah mereka jual, kemudian berbagai macam cara ada yang melalui online, langsung," kata Helmy.
Polisi melakukan penyamaran supaya bisa mendapatkan atau membeli obat tersebut.
3. Barang bukti obat akan dijual kembali ke masyarakat sesuai HET
Barang bukti obat-obatan akan diserahkan kembali ke masyarakat karena masih terjadi kelangkaan obat di pasaran dengan cara dijual sesuai dengan HET yang berlaku. Hal ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait dan keuntungan akan diserahkan ke pemilik barang.
"Terhadap barang bukti ini nanti kami akan melakukan diskresi kepolisian, restorative justice, di mana kita juga harus memberi manfaat. Sehingga kita akan lakukan penyisihan barang bukti, kita koordinasi dengan Kejaksaan, Kemenkes, BPOM, termasuk dengan gabungan pengusaha besar farmasi," ujar Helmy.
(https://www.idntimes.com/news/indonesia/lia-hutasoit-1/kasus-penimbunan-obat-terapi-covid-terungkap-37-tersangka-ditangkap/3)
Tidak ada komentar