WARGA Desa Ini Rakit Senjata Bermodal Besi Bekas, Sepucuk Pistol Dijual Rp2 Juta, Pembelinya Petani
baturajaradio.com - Menjadi tempat pembuatan Senjata Api Rakitan (Senpira) secara ilegal, rumah tersangka MT alias Malintang (49) digrebek Tim Opsnal Polres OKU Timur.
Selanjutnya anggota langsung mendatangi rumah tersangka dan melakukan penangkapan pada Minggu (30/5/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti berupa alat pembuat Senpi dan kerangka Senpi replika revolver berikut silinder untuk Senpi.
"Dari pengakuan tersangka, ia mengakui sudah menjual Senpi pada M dan D, selanjutnya kita lakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan di rumah keduanya," kata Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP I Putu Suryawan, Selasa (1/6/2021).
Tersangka M (49) dan tersangka D (37) merupakan seorang petani warga Desa Pahang Asri Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur.
Saat dilakukan penggerebekan di rumah M dan D, anggota mengamankan barang bukti Senpi Replika Revolper berikut 5 Butir Amunisi kaliber 9 Mili di rumah ke dua tersangka.
Tidak hanya sampai disitu, anggota terus melakukam pengembangan hingga didapatkan satu nama lainya yakni S alias Gatong.
Namun saat hendak ditangkap, Gatong sudah lebih dulu melarikan diri dan tidak berada di rumahnya, kemudian anggota mengamankan anaknya untuk dimintai keterangan mengenai kepemilikan Senpi.
"Senpi ini dijual dengan harga sekitar Rp 2 Juta. Sementara untuk jalur penjualanya kemana saja masih kita lakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim.
Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres OKU Timur untuk diproses proses lebih lanjut.
Tidak ada komentar