Usianya Baru 21 Tahun Pria di OKU Selatan 2x Masuk Penjara, Tengah Malam Dijemput di Rumah Mertua
baturajaradio.com - Baru tiga bulan bebas dari penjara atas kasus pencurian membobol uang tunai Rp 25 juta, Aldi (21) terancam kembali masuk penjara.
Pasalnya, warga Kecamatan Muaradua ini mencuri motor.
Seakan tak jera atas hukuman yang pernah dijalaninya pelaku kembali beraksi dengan melakukan pencurian motor jenis Revo milik warga di desa tempat dirinya tinggal.
Alhasil, pria yang bebas dari penjara pada Maret 2021 ini kembali ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres OKU Selatan dan Polsek Muaradua di rumah mertuanya yang ada di Kecamatan Buay Pemaca, Kamis (3/6/2021) pukul 01.30 WIB dinihari.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Zulkarnain Harahp SIK, melalui Kasatreskrim Polres OKU Selatan, AKP Apromico SIK MM, membenarkan telah mengamankan seorang pelaku curat yang tak lain seorang mantan narapidana yang belum lama ini dibebaskan.
"Pelaku sudah kita amankan di Polres OKU Selatan bersama BB ranmor, Tersangka seorang residivis," kata Apromico, Kamis (3/6/2021).
Tindakan pencurian dilakukan tersangka pasca korban melaporkan kehilangan sepeda motor ke Polres OKU Selatan dengan nomot laporan Lp - B / 57 / IV / 2021 / Sumsel / Res Okus, Tanggal 19 April 2021.
Atas perbuatannya, remaja yang telah ditinggal wafat orangtuanya tersebut dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 12 Tahun kurungan penjara," pungkas Apromico.
Tidak ada komentar