Terkait Tanah Marga Desa Tanjung Baru, DPRD OKU Gelar RDP Bersama BPN
baturajaradio.com - DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Pemerintah Desa Tanjung Baru, Pemkab OKU dan BPN OKU terkait adanya penguasaan lahan diatas lahan Marga Desa Tanjung Baru. Jumat (25/6/21).
RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD OKU, Ledi Patra didampingi Wakil ketua DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha dan sejumlah anggota DPRD OKU lainnya. RDP menghadirkan pihak BPN dan isntansi terkait Pemkab OKU, serta Pemerintah Desa Tanjung Baru yang dihadiri oleh Amin Rahman selaku Kepala Desa, Johan Eka Wijaya sebagai ketua Advokasi aset desa didampingi Saiful Mizan SH selaku kuasa hukum dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Tanjung Baru.
Dikatakan Ledi, RDP yang digelar tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Desa Tanjung Baru yang saat ini tengah berupaya untuk mengsertifikatkan tanah milik Desa (Tanah Marga). Dimana dalam upaya tersebut pihaknya mendapat laporan bahwa adanya kendala yang dihadapi oleh pemerintah Desa Tanjung Baru.
“Kami mencoba menggali informasi dengan memanggil sejumlah pihak terkait, mengingat permasalahan yang dihadapi pemerintah Desa Tanjung Baru harus diselesaikan secara baik. Jika ini dibiarkan kami khawatir akan menjadi masalah yang serius kedepannya,” kata Ledi kepada RumahBerita usai menggelar RDP.
Dijelaskan Ledi, pihaknya memahami upaya baik dari pihak Desa Tanjung Baru, namun pihaknya merasa heran dengan terbitnya sertifikat tanah milik seseorang diatas lahan Marga tersebut. Dimana menurutnya, berdasarkan hasil pemetaan lokasi, pihak BPN menyatakan tidak ada satupun penguasaan alas hak di atas lahan Marga tersebut.
“Jadi apa dasarnya penerbitan sertifikat di atas lahan Marga tersebut, dan mereka (BPN Red) tidak bisa menunjukkan bukti-bukti dasar penerbitan sertifikat lahan yang dikuasai oleh seseorang,” ungkapnya menambahkan. Berdasarkan aturan, lahan Marga boleh diperjualbelikan jika mendapat persetujuan masyarakat melalui rapat musyawarah.
Lebih lanjut dikatakan Ledi Patra, hasil dari RDP tersebut pihaknya meminta agar BPN OKU bersama Pemerintah Desa Tanjung Baru melakukan penelusuran terkait penerbitan sertifikat lahan diatas lahan Marga Desa Tanjung Baru agar permasalahan tersebut dapat terungkap kebenarannya.
“Kami akan memfasilitasi penyelesaian masalah ini jika dimungkinkan. Yang jelas masalah ini harus dirunut terlebih dahulu dari awal seperti apa sejarahnya, kenapa diatas lahan Marga bisa diterbitkan Sertifikat penguasaan hak. Jika nanti terbukti ada pihak yang bermain, tentu hal itu tidak dibenarkan,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ppemerintah Desa Tanjung Baru, Saiful Mizan mengatakan. Pihaknya akan segera berkordinasi dengan pihak NPN dan pihak lainnya serta sejumlah tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah dari lahan tersebut.
“Kami akan segera berkordinasi. Mudah-mudahan ini akan segera selesai,” pungkasnya. (Rully)
Sumber Artikel:: https://rumahberita.co.id/terkait-tanah-marga-desa-tanjung-baru-dprd-oku-gelar-rdp-bersama-bpn/
Tidak ada komentar