Baturajaradio.com -- Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) M Ichya Halimudin menilai, rektorat Universitas Indonesia (UI) telah menunjukkan sikap antidemokrasi usai memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) karena mengkritik Presiden Joko Widodo.
"Pemanggilan BEM UI oleh rektorat menunjukkan kampus UI antidemokrasi, kebebasan berpendapat sangat dibatasi, tentu ini melanggar UU," ujar Ichya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6/2021).
Menurutnya, sikap reaktif rektorat menunjukkan adanya pembatasan kebebasan berpendapat terhadap mahasiswa.
Ia menilai, pemanggilan tersebut tidak sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ichya menyatakan, kritikan mahasiswa semestinya disikapi dengan hal biasa saja.
Sebab, kritikan tersebut merupakan sebagai pengingat kepada penguasa untuk menjalankan janji-janji politik kepada masyarakat.
Selain itu, Ichya juga melihat pemanggilan BEM UI menunjukkan demokrasi tengah berjalan mundur dan ingatan terhadap masa Orde Baru kian nyata menjelma di bawah pemerintahan Jokowi. Dalam hal ini, upaya pembungkaman bukan hanya datang dari penguasa, tetapi juga telah masuk ke dalam dunia akademik sekelas kampus besar UI.
"Kritikan mahasiswa itu sebagai pengingat kepada kekuasaan agar selalu menjalankan kepentingan masyarakat," tegasnya. BEM UI mempublikasikan postingan berjudul Jokowi: The King of Lip Service. Di mana foto Jokowi terlihat tengah mengenakan sebuah mahkota. Dalam postingan tersebut, BEM UI mengkritik Presiden Joko Widodo yang kerap kali mengobral janji.
Selain itu, postingan itu juga menyindir berbedanya antara janji dan keputusan yang diambil Jokowi. Mulai terkait rindu demo, revisi UU ITE, penguatan KPK, dan rentetan janji lainnya. Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi (KIP) UI, Amelita Lusia menyebut cara penyampaian yang dilakukan BEM UI kurang tepat.
"Hal yang disampaikan BEM UI dalam postingan meme bergambar Presiden Republik Indonesia yang merupakan simbol negara, mengenakan mahkota dan diberi teks Jokowi: The King of Lip Service, bukan lah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat, karena melanggar beberapa peraturan yang ada," ujar Amelita kepada Kompas.com, Minggu (27/6/2021).
(https://nasional.kompas.com/read/2021/06/29/19434271/panggil-bem-usai-kritik-jokowi-pb-hmi-rektorat-ui-antidemokrasi?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter)
Tidak ada komentar