Muara Enim - OKUS dan Muara Enim - Banyuasin Sepakati Tapal Batas
baturajaradio.com - Setelah melalui proses panjang, akhirnya tapal batas Kabupaten Muara Enim - Ogan Komering Ulu (OKU), dan Muaraenim - Banyuasin akhirnya disepakati di Gedung H, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kantor Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Dalam penandatanganan berita acara kesepakatan terhadap penarikan garis batas antara Kabupaten Muara Enim - Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Segmen Batas Kabupaten Muara Enim - Kabupaten Banyuasin, Pemkab Muara Enim diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Drs H Emran Tabrani MSi yang didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Drs Asarli Manudin MSi.
Menurut Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim H Emran Tabrani, bahwa kesepakatan tersebut adalah sebagai tindak lanjut percepatan penyelesaian dan kejelasan terhadap tapal batas daerah yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang penyelesaian ketidak sesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin dan atau hak atas tanah.
Pertemuan tersebut diinisiasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (BAK) Kemendagri ini, lanjut Emran, Pemkab Muara Enim dan Pemkab OKU Selatan telah menyepakati titik koordinat dan titik simpul batas kedua daerah yang tertuang dalam berita acara kesepakatan Nomor : 11/BAD I/Sumsel/VI/2021.
Begitu juga halnya tapal batas antara Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Banyuasin yang tertuang dalam berita acara kesepakatan nomor: 16/BAD I/Sumsel/VI/2021, sehingga untuk selanjutnya akan segera ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menjadi pedoman dalam menetukan pembangunan dimasing-masing daerah guna percepatan pembangunan hususnya didaerah perbatasan.
Masih dikatakan Emran, bahwa dengan adanya kesepakatan masing-masing daerah yang diatur dalam Permendagri, maka tentunya akan menghindari sengketa perbatasan yang berdampak secara ekonomi, politik, hukum dan tersendatnya pembangunan infrastruktur maupun pelayanan kepada masyarakat.
Disampaikan pula bahwa dengan selesainya segmen batas dengan Banyuasin dan OKU Selatan ini, maka dari 11 kabupaten/kota yang berbatasan dengan Kabupaten Muara Enim tinggal dua lagi yang masih menjadi pekerjaan rumah, yaitu batas dengan Kabupaten Ogan Ilir dan Kota Pagaralam.(ari)
Tidak ada komentar