Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Klarifikasi Pemerintah: Tak Semua Sembako dan Sekolah Kena Pajak

Ilustrasi pajakbaturajaradio.com - Munculnya kabar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako, jasa pendidikan termasuk sekolah, hingga jasa kesehatan membuat polemik di publik. 

Rencana pungutan PPN pada sembako hingga sekolah tercantum dalam draft Revisi Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

 Masyarakat lantas resah lantaran pemungutan PPN untuk barang/jasa yang selama ini bebas pajak berarti membuat harga-harga melonjak di pasar. 

Belum lagi jika rantai pasok bermasalah. Kenaikan harga bahan pangan yang luar biasa fantastisnya tak bisa terelakkan. Belakangan, pemerintah beramai-ramai menyatakan, tidak semua sembako dikenakan tarif PPN.

 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat heran bagaimana bisa dokumen pemerintah soal PPN ini mencuat ke publik.

 Padahal, draft tersebut belum dibahas sama sekali dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kabar PPN sembako diperparah karena muncul sepotong-sepotong.

Bocornya dokumen diakuinya membuat situasi pemerintah dengan DPR agak kikuk. Selain belum dibahas, para anggota dewan itu belum menerima draft resmi dokumen PPN atau draft RUU KUP.

Daftarkan email "Oleh karena itu situasinya jadi agak kikuk karena ternyata kemudian dokumennya keluar, sehingga kami tidak dalam posisi untuk bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita yang keluar sepotong-sepotong," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu. 

Sembako yang kena PPN 

Pemerintah akan mengatur lebih lanjut jenis-jenis sembako ini. Namun yang pasti, tarif PPN hanya akan ditarik dari bahan pangan kelas premium. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, sembako non-premium yang dibeli di pasar tradisional akan terbebas dari PPN. 

Tarif PPN sembako premium akan berbeda dengan beras Bulog maupun daging sapi biasa.

 Besaran tarif yang dikenakan akan menyesuaikan kemampuan membayar (ability to pay) konsumen antara masyarakat kelas atas dan masyarakat kelas bawah.

 Namun, besaran tarifnya masih didiskusikan lebih lanjut. Besaran tarif perlu didiskusikan lebih lanjut di internal kementerian sebelum dibawa diskusi ke Senayan.

 "Oleh karena itu agar tidak memperpanjang polemik publik saya sampaikan bahwa, barang kebutuhan pokok yang dikenakan adalah kebutuhan pokok yang premium," beber Neil dalam konferensi video, Senin (14/6/2021). Penjelasan lebih lanjut datang dari sang menteri.

 Sri Mulyani kembali menegaskan, pemerintah tidak akan menarik PPN terhadap sembako yang dijual di pasar tradisional.

 Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut beberapa sembako yang tidak akan dipungut PPN.

 Untuk komoditas beras misalnya, beras lokal dengan merek Rojolele hingga Pandan Wangi akan terbebas dari PPN karena banyak dikonsumsi masyarakat pada umumnya.

 Namun beras premium seperti beras basmati dan beras shirataki bisa dipungut PPN. Pasalnya, beras kalangan kelas atas itu berharga 5-10 kali lipat dari harga beras lokal. 

Begitu juga dengan komoditas lain seperti daging sapi. Daging sapi yang akan dipungut pajak adalah daging sapi Kobe dan daging sapi Wagyu yang harganya sekitar 10-15 kali lipat dari harga daging sapi biasa. 

"Beras produksi petani kita seperti Cianjur, Rojolele, Pandan Wangi, dan lain-lain yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN)," tutur Sri Mulyani.

 Pajak sekolah 

Sama seperti sembako, tidak semua sekolah bakal dipajaki. Pemerintah hanya memajaki sekolah-sekolah "terpilih". 

Pemerintah hanya akan memajaki sekolah orang-orang kaya alias sekolah premium. Pengenaan pajak untuk segmen tertentu itu dilakukan agar menciptakan asas keadilan, sebab insentif bebas PPN yang berlaku saat ini berlaku untuk semua orang, baik orang kaya maupun orang miskin. 

Hal ini juga mencerminkan, pemerintah akan mengganti skema multitarif PPN dari single tarif PPN.

Skema multitarif adalah pengenaan tarif lebih tinggi untuk barang/jasa yang dikonsumsi orang kaya, dan pengenaan pajak yang lebih rendah untuk masyarakat menengah ke bawah.

 Ciri-ciri sekolah yang dipajaki 

Neil menyebut, sekolah nirlaba/sekolah subsidi maupun sekolah sosial kemungkinan tidak akan dikenakan tarif PPN. 

Masyarakat kelas bawah tidak akan menyekolahkan anak-anaknya ke sekolah berbayar, jika masih ada sekolah gratis yang kurikulumnya tak kalah bagus dari sekolah premium.

 Artinya, jasa pendidikan yang akan dikenakan PPN tentu akan dikategorikan oleh beberapa hal. Salah satu kategorinya adalah besaran iuran/SPP/biaya sekolah yang harus dibayar oleh orang tua murid untuk menyekolahkan anaknya si sekolah tersebut. 

Jika iuran melewati ambang batas yang diatur pemerintah, maka sekolah tersebut wajib membayar PPN. Kendati demikian, kategori ini masih akan dibahas dan diperdalam. "Kita masih akan melewati pembahasan-pembahasan. 

Oleh karena itu kita tunggu, tapi sudah lebih jelas bahwa jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu, itu akan dikenai PPN," tutur Neil.

 Kementerian Keuangan kemudian berjanji akan hati-hati mengenakan pajak untuk sekolah. Kemenkeu memastikan, PPN sembako yang tengah digodok tak akan membuat masyarakat tidak bisa mengakses pendidikan yang layak.

 Pernyataan tersebut menunjukkan kelanjutan kosen pemerintah atas hak pendidikan bagi warga negara. Selama ini, pemerintah menganggarkan 20 persen dari APBN untuk kebutuhan sekolah di Tanah Air. 

Saat pandemi Covid-19 pun, bantuan kuota internet diberikan secara cuma-cuma, agar anak-anak sekolah tetap memiliki akses belajar meski terbatas kontak fisik. 

"Kita tidak mungkin membuat jasa pendidikan ini kemudian membuat rakyat kebanyakan jadi tidak bisa mengakses pendidikan. 

Itu tidak mungkin pemerintah akan melakukan hal itu," tandas Neil. Tak ingin dibenturkan dengan PPnBM Akibat isu pajak sembako dan sekolah, banyak pihak membenturkannya dengan kebijakan PPnBM dari pemerintah, memberikan diskon kepada para pembeli mobil yang notabene merupakan kelas menengah ke atas. 

Kebijakan ini sekali lagi memicu kemarahan publik. Masyarakat merasa pemerintah lebih pro kepada masyarakat kelas atas. Namun kata Neil, kebijakan perpajangan diskon PPnBM jangan dilihat dari siapa yang merasakan. 

Tapi harus dilihat dari dampak dari kebijakan tersebut kepada seluruh masyarakat. Kebijakan PPnBM diberikan karena banyak masyarakat kelas atas yang enggan membelanjakan uangnya.

 Mereka cenderung mempertebal dompet dengan menaruh uang di bank. Penahanan dana menyebabkan uang tidak berputar, sehingga berdampak pada produsen mobil maupun industri otomotif lainnya. 

Jika produsen otomotif terdampak, maka penjualan akan terus menurun. Penjualan yang menurun dari sebuah perusahaan akan berdampak pada nasib karyawan di perusahaan itu yang notabene kebanyakan masyarakat kelas menengah. 

 Jika terus-terusan seperti ini, bukan tidak mungkin mereka akan terkana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

 PHK bukan hanya akan dirasakan oleh karyawan industri otomotif, tapi juga industri penunjang/pendukungnya. "Ini jangan dilihat siapa yang beli (mobil berkat diskon PPnBM), tapi disini pertimbangannya adalah kenapa diberikan?," pungkas Neil. 

Sri Mulyani sempat menyebut, penggabungan kedua isu menjadi berita bohong (hoax) yang termakan oleh publik. Sejauh ini, pemerintah belum memungut sepeserpun pajak sembako. "Dan akan dibentur-benturin seolah PPnBM untuk mobil diberikan dan sembako dipajaki, itukan teknik hoax yang bagus banget memang," seloroh dia.


(https://money.kompas.com/read/2021/06/15/063300526/klarifikasi-pemerintah--tak-semua-sembako-dan-sekolah-kena-pajak?page=all)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.