Status Zona Orange, Pemda OKU Selatan Keluarkan Surat Edaran Larangan Warga Gelar Takbir Keliling
baturajaradio.com - Berstatus zona orange dari kasus penyebaran virus corona atau Covid-19, Pemda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) melarang warga menggelar takbir keliling pada malam H-1 hari raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021.
Kendati demikian, berdasarkan surat edaran resmi nomor : 450/81 /lll/2021 yang ditanda tangani oleh Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo B, Commerce pelaksanaan sholat Id dengan panduan protokol kesehatan (prokes).
Pelaksanaan shalat idul fitri diperbolehkan dilaksanakan di Masjid, Mushola dan lapangan terbuka, kendati demikian maksimal jamaah berjumlah 50% dari kapasitas luas lapangan dengan mengutamakan protokol kesehatan (prokes) menjaga jarak masing-masing jamaah minimal 1 meter dan wajib mengenakan masker.
Bagi pengurus masjid atau panitia pelaksana wajib menyediakan fasilitas tempat mencuci tangan menghindari kerumunan dan membawa sajadah masing-masing.
Akan tetapi, bagi warga yang tinggal wilayah atau Kecamatan hingga kelurahan yang mengalami peningkatan kasus terpapar Covid-19 diharapkan melakukan sholat di rumah masing-masing.
Menyambut Idul Fitri 1442 H, Pemda OKU Selatan menghimbau warga untuk tidak melaksanakan takbir keliling seperti biasanya, akan tetapi dapat oleh pengurus Mushola atau Masjid dengan menggunakan pengeras suara menggunakan prokes.
Tak terkecuali termasuk pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan sadakkah zakkat fitrah badan amil zakat dilakukan dengan mengindari kerumunan massa dan mengutamakan prokes.
Tidak ada komentar