Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Sembunyi di Lorong Ogan Baturaja Timur OKU, Pencuri Ponsel di Pasar Lama Ditangkap

Sembunyi di Lorong Ogan Baturaja Timur OKU, Pencuri Ponsel di Pasar Lama Ditangkap 
Baturajaradio.com -- Team Singa Ogan Resmob Polres OKU tangkap pencuri handphone ditempat persembunyiannya di daerah Lororng Ogan Kecamatan Baturaja Timur.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Priyatno SIK SH  didampingi Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal yang dikonfirmasi Rabu (26/5/2021) membenarkan penangkapan itu.

Menurut Kapolres tersangka yang diamankan Andi Agustus (46) warga Jl Kiyai H Agus Salami Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Propinsi Sumatera Selatan.

Tersangka diamankan polisi diduga telah mencuri hand phone milk Yulianti bin Kitab Tarigan (46) warga Jalan A. Yani RT 004 RW 002 Desa Tanjung Baru Kecmatan Baturaja Timur Kabupaten  OKU (Ogan Komeirng Ulu).

Kronologis kejadian, Pada hari Sabtu (8/5/2021) sekira pukul 08.30 WIB korban memakirkan sepeda motor di parkiran Pasar Lama Kecamatan  Baturaja Timur.

Kemudian korban masuk kedalam pasar kemudian kembali ke parkiran untuk mengambil handphone yang sebelumnya diletakkan di box penyimpanan bagian depan sepeda motor.

Sesampai di kendaraan sepeda motor, handphone tersebut sudah tidak ada ditempat.

Menyadari handphonenya telah dicuri maling, korban langsung melaporkan kejadian ke kantor polisi.

Setalah mendapat laporan adanya pencurian, Resmob Polres OKU melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pelaku atas nama Andi Agustus.

Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Lorong Ogan.

Kemudian dilakukan penggeledahan didapatkan BB Handphone ada padanya. 

Setelah berhasil diamankan kemudian tersangka berikut barang bukti Handphone diamankan menuju Polres OKU untuk di proses secara hukum

Polisi juga sudah mengamankan satu unit kotak HP Merk OPPO F11 Pro Warna Putih No. IMEI 1 8616889047239650 IMEI 2 861689047239650.

Satu unit HP Merk OPPO F11 Pro Warna Putih No IMEI 1 861689047239650 EMEI 2 861689047239643.

"Tersangka saat  ini masih dititipkan di tahanan sementara Mapolres OKU. Tersangka dididuga telah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHP," katanya (SP/LENI JUWITA)




(https://sumsel.tribunnews.com/2021/05/26/sembunyi-di-lorong-ogan-baturaja-timur-oku-pencuri-ponsel-di-pasar-lama-ditangkap)











Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.