Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Resmi, 1 Syawal 1442 H atau Lebaran 2021 Jatuh pada Kamis 13 Mei 2021

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memimpin sidang isbat penetapan 1 Syawal 1442 H. Idul Fitri diputuskan jatuh pada Kamis (13/4/2021).

baturajaradio.com - Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah atau Idul Fitri 1442 H/Lebaran 2021 jatuh pada Kamis (13/4/2021). 

Kepastian tersebut diperoleh dari hasil sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam. 

Sidang isbat digelar pada Selasa (11/5/2021) atau bertepatan dengan 29 Ramadhan 1442 H.  

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, penetapan 1 Syawal 1442 H dilakukan dengan metode hisab dan rukyatul hilal. 

 Pelaksanaan rukyatul hilal dilakukan di 88 titik pengamatan yang tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

 "Berdasarkan hisab posisi hilal minus dan secara rukyatul hilal tidak terlihat. 

Maka penetapan 1 Syawal diistikmalkan, sesuai dengan hasil sidang isbat," kata Yaqut, dalam telekonferensi Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1442 H, yang disiarkan di YouTube Kemenag RI.


Untuk diketahui, diistikmalkan berarti disempurnakan menjadi 30 hari. 

Sehingga, 1 Syawal 1442 H akan jatuh pada Kamis (13/4/2021). 

"Mudah-mudahan dengan hasil sidang isbat ini seluruh umat Islam di Indonesia dapat merayakan Idul Fitri secara bersama-sama," kata Yaqut


Panduan shalat Idul Fitri 

Sama seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan shalat Idul Fitri tahun ini digelar di tengah situasi pandemi Covid-19.

Guna memberikan rasa aman kepada umat Islam sekaligus mencegah penyebaran Covid-19, Kemenag telah menerbitkan panduan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 H. 

Diberitakan Kompas.com, Kamis (6/5/2021), Kemenag menyebutkan, shalat Idul Fitri 1442 H dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang. 

Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. 

Sedangkan di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) Kemenag menyebutkan agar shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam.

Sumber Artikel:: https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/11/195449165/resmi-1-syawal-1442-h-atau-lebaran-2021-jatuh-pada-kamis-13-mei-2021?page=2.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.