Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

PENEGAKAN ATURAN LARANGAN MUDIK, 10 TRAVEL GELAP “DIKANDANGKAN” SATLANTAS POLRES OKU

baturajaradio.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang masih adanya travel gelap yang beroperasi ditengah adanya larangan mudik, Satlantas Polres OKU yang langsung oleh Kasat Lantas Polres OKU AKP Amalia Kartika, SE., S.IK., didampingi Kanit Turjawali AIPDA Andi Hendrianto beserta anggota Sat Lantas Polres OKU melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang diduga sebagai tempat mangkal travel gelap, Minggu (9/5/21).

Lokasi dimaksud adalah di Jalan Raya Beringin (Simpang 4 Sukajadi) Kecamatan Baturaja Timur.

“Setelah dilakukan pengecekan di Simpang 4 Sukajadi ternyata memang benar ditemukan adanya kendaraan yang mangkal di sepanjang Jalan Raya Beringin (Simpang 4 Sukajadi) yang diduga merupakan Travel gelap,” beber Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga didampingi Kasat Lantas AKP Amalia Kartika melalui Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal, Minggu (9/6/21).

Selanjutnya dijelaskan Kasubag Humas petugas langsung melakukan pengecekan guna memastikan bahwa kendaraan yang mangkal tersebut adalah benar merupakan travel gelap.

Travel gelap yang di tilang diamankan di Mako Satlantas Polres OKU

“Setelah dari hasil pengecekan langsung dilakukan Penegakan Hukum dengan tilang menggunakan Sistem E-Tilang sebanyak 10 Unit kendaraan,” jelas AKP Mardi Nursal.

Selanjutnya menurut AKP Mardi Nursal kendaraan yang tilang yang merupakan travel gelap itu diamankan di Mako Sat Lantas Polres OKU.

“Giat ini dilaksanakan Satlantas Polres OKU guna menyukseskan larangan mudik diwilayah hukum Polres OKU, seperti kita ketahui larangan mudik sendiri dilakukan pemerintah guna mencegah penyebaran virus Covid-19, dan di Kabupaten OKU kita pun melaksanakan larangan mudik sesuai instruksi pemerintah pusat,” tandas AKP Mardi Nursal. 


(http://beritakite.com/penegakan-aturan-larangan-mudik-10-travel-gelap-dikandangkan-satlantas-polres-oku/)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.