Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Pemerhati politik Sumsel, Bagindo Togar, mengungkapkan pasca penunjukan Plh (Pelaksana harian) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) sepatutnya gubernur segera menunjuk Penjabat Bupati OKU. Apalagi, di tingkat pengadilan, Johan Anuar telah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. Johan merupakan Wakil Bupati OKU yang terpilih pada Pilkada 2020 lalu. Sementara Bupati OKU, Kuryana Azis, meninggal dunia karena sakit beberapa hari usai pelantikan

Pengamat Sebut Sebaiknya Segera Pilih Bupati & Wakil Bupati di OKU, tapi Gubernur Lakukan Ini Dulu

baturajaradio.com - Pemerhati politik Sumsel, Bagindo Togar, mengungkapkan pasca penunjukan Plh (Pelaksana harian) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) sepatutnya gubernur segera menunjuk Penjabat Bupati OKU.

Apalagi, di tingkat pengadilan, Johan Anuar telah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.


Johan merupakan Wakil Bupati OKU yang terpilih pada Pilkada 2020 lalu. Sementara Bupati OKU, Kuryana Azis, meninggal dunia karena sakit beberapa hari usai pelantikan.


Penunjukkan ini agar Pemkab OKU terhindar dari kekosongan jabatan, sebab Sekretaris Daerah hanya sebagai berwenang mengkordinasi dan mengawasi birokrasi internal pemerintahan berikut tugas tugas rutinnya semata. 


"Bila tidak, terkait urusan urusan ekternal pemerintahan daerah, serta kebijakan strategis dan politis, adalah kewenangan bupati," kata Bagindo, Kamis (5/5/2021).


Diterangkan Direktur Eksekutif Forum Demokrasi Sriwijaya (Fordes) ini, akan semakin jauh pencapaian target serta realisasi program kerja Pemda yang telah direncanakan maupun dianggarkan bila tanpa ada yang menduduki posisi jabatan bupati walau hanya sementara. 


"Dengan kekosongan kepala daerah, tak ada yang diuntungkan dalam konteks ini, yang dirugikan jelas ada, yakni warga Kabupaten OKU, yang berhak atas semua program pembangunan yang disusun, dimana secara politik telah diamanahkan mereka melalui proses pilkada serentak Desember tahun lalu," jelasnya.


Ditambahkan Bagindo, selanjutnya, DPRD OKU segeralah mempersiapkan mekanisme pemilihan paslon bupati dengan berkordinasi dengan Pj Bupati.


"Sesuai UU No 10 Thn 2016, tentang pemilihan Kepala Daerah, yang mana wajib menampilkan 2 Paslon Bupati untuk dipilih oleh para anggota DPRD. 


Sehingga, kesinambungan kepemimpinan, pemerintahan serta pembangunan dapat kembali normal seperti pemda lainnya diwilayah Provinsi Sumsel," tuturnya.


Dilanjutkan Bagindo, sepantasnya para elite politik di daerah ini introspeksi, untuk tak mengedepankan hasrat syahwat political interest pribadi ataupun kelompoknya, ketimbang kepentingan dan harapan publik OKU.


"Serta tak membiarkan pemerintahannya ber auto pilot lebih lama lagi, karena masyarakat OKU yang dirugikan," pungkasnya.


Johan Anuar, Wakil Bupati Non Aktif Kabupaten OKU divonis 8 tahun oleh majelis hakim pengadilan tipikor Palembang, Selasa (4/5/2021).


Majelis hakim yang ketuai Erma Suharti menyatakan Johan Anuar terbukti melakukan tindak pidana korupsi lahan kuburan di kabupaten OKU. 


"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama," tegas hakim Erma Suharti dalam persidangan secara virtual ini. 


Vonis yang dijatuhkan hakim, hampir sama dengan tuntutan JPU KPK pada sidang beberapa waktu lalu. 


Tak hanya kurungan badan, Johan Anuar juga divonis membayar denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan. 


Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.3,2 miliar. 


Dengan ketentuan apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 


Apabila tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun. 


Selain itu hakim juga menjatuhkan vonis pencabutan hak politik bagi Johan Anuar selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana. 


"Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar hakim. 


"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berbuat sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya," kata hakim menambahkan. 


Hakim menilai perbuatan Johan Anha terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Atas vonis tersebut, Titis Rachmawati, kuasa hukum Johan Anuar secara tegas akan segera mengajukan banding. 


"Langsung saja yang mulia, kami akan mengajukan banding," tegas hakim. 



Sumber Artikel::https://palembang.tribunnews.com/2021/05/05/pengamat-sebut-sebaiknya-segera-pilih-bupati-wakil-bupati-di-oku-tapi-gubernur-lakukan-ini-dulu?page=3.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.