Penerapan PPKM Mikro di Sumsel, Kepala Daerah Diminta Awasi Pelaksanaan Hingga di Tingkat Desa
Baturajaradio.com -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Sumsel mulai diterapkan sejak 6 April 2021 kemarin.
Pembatasan ini akan berlaku selama dua pekan, yakni hingga 19 April mendatang.
Memasuki hari kedua pelaksanaan PPKM, Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu aturan pelaksanaan secara rinci.
“Saya sepakat dengan Walikota Palembang, kita tunggu aturannya. Justru kita berterima kasih diberikan PPKM. Jadi, Bupati, Walikota, dan Gubernur diberikan kewenangan untuk mengatur.
Jika dulu saat PSBB, kebijakannya adalah yes or no, namun PPKM kita kan yang berwenang,” kata Herman Deru, Gubernur Sumsel, Selasa (7/4/2021).
Dia menyebutkan, pengaturan saat PPKM dapat berupa pembatasan aktivitas masyarakat saat berada di tempat publik seperti halnya saat buka puasa bersama.
“Boleh buka bersama tapi ada batasannya, ada aturannya,” kata dia.
Orang nomor satu di Sumsel ini juga telah meminta kepada pemerintah daerah untuk mengontrol dan mengawasi pelaksanaan PPKM di daerah.
Terutama, dengan kembali digencarkannya pelaksanaan desa siaga Covid-19 di 2.800 desa di Sumsel.
Desa tangkal Covid-19 ini memang aktif, tidak pernah mati. Namun mungkin perlu dikontrol. Nanti saya minta Bupati, Walikota untuk membantu mengontrol pelaksanaan PPKM di daerah, terutama di desa-desa. Kita ada 2.800 desa di Sumsel,” jelas dia.
Selain itu, pemerintah provinsi Sumsel juga akan memaksimalkan upaya pencegahan dengan menggiatkan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat Sumsel.
“Sosialisasi terus berjalan, dan kita juga terus menggencarkan upaya 3T, tracing, testing dan treatment. Ini upaya kita yang tidak pernah berhenti. Kita fokus untuk menurunkan penambahan angka positif Covid-19 di Sumsel,” ujar Herman Deru.
(https://palembang.tribunnews.com/2021/04/07/penerapan-ppkm-mikro-di-sumsel-kepala-daerah-diminta-awasi-pelaksanaan-hingga-di-tingkat-desa)
Tidak ada komentar