Kemenag OKU Selatan Bolehkan Shalat Tarawih Digelar di Masjid Pada Ramadan 2021
baturajaradio.com - Kementerian Agama (Kemenag) OKU Selatan mengizinkan menjalankan sholat tarawih dan sholat Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021 di masjid dan lapangan terbuka.
Syaratnya, menjalankan protokol kesehatan yang ketat menghindari Covid-19.
Kepala Kemenag OKU Selatan H Syarif, SAg, MPdI mengaskan pelaksanaan shalat tarawih dan shalat Idul Fitri dilakukan pembatasan yakni separuh dari total kapasitas rumah ibadah yang digunakan dengan memberi jarak dan membawa sajadah atau mukena setiap jamaahnya.
“Shalat tarawih dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka, dengan memerhatikan protokol kesehatan secara ketat," ujar Kepala Kemenag OKU Selatan H Syarif, SAg, MPdI yang disampaikan oleh Kasi Bimas Islam Dapik Purnayuda.
Dikatakannya, aturan tersebut seusai yang tertuang dalam dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 6 April 2021 dan ia menambahkan aturan dapat berubah jika kondisi Covid-19 memburuk sesuai pengumuman Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 wilayah OKU Selatan.
"Kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah di daerahnya masing-masing,"tambahnya.
Selain itu, perihal kegiatan lainnya seperti salat fardu, tadarus Alquran, buka bersama, peringatan nuzulul Quran tetap doperbolehkan namun harus memerhatikan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.
Tidak ada komentar