Sumsel Optimalisasi Penyerapan PBB-KB Perairan Sungai Musi
baturajaradio.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berupaya mengoptimalkan pendapatan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di sektor perairan Sungai Musi.
Ini dilakukan setelah Pemprov meninjau rendahnya kontribusi sumber pendapatan dari sektor perairan.
Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaibah mengatakan, potensi PBB-KB di perairan sungai Musi sangat besar. Terlihat dengan tingginya aktifitas kapal-kapal selama ini. Karenanya, Gubernur Sumatera Selatan membentuk tim satuan tugas PBB-KB untuk mendukung capaian target tersebut.
Satgas tersebut beranggotakan polisi perairan dan udara (Polairud), pangkalan TNI angkatan laut (Lanal), kantor syahbandar, dan otoritas pelabuhan (KSOP), dishub provinsi, Pol PP, dan OPD terkait tersebut akan mampu bekerja dengan penuh integritas guna optimalisasi PAD Sumatera Selatan.
"Dengan kita terjun dilapangan optimis bisa mencapai Rp 1 Triliun capaian PBB-KB secara keseluruhan. Sebab, selama ini PBB-KB didominasi dari serapan pajak dari kendaraan di darat," ujarnya.
Lebih lanjut kata Neng, realisasi PBBKB setiap tahunnya mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Di 2016, nilainya hanya mencapai Rp500 miliar. Sementara di 2019 sudah mencapai Rp831 miliar.
"Mudah-mudahan pembentukan Tim Satgas PBBKB ini bisa meningkatkan realisasi. Pajak ini juga nantinya akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur serta sarana dan prasarana umum," ujarnya.
Dalam upaya proses pengoptimalan serapan PBB-KB, Pemrov melakukan sosialisasi kepada pemilik-pemilik kapal untuk membeli bahan bakar pada 15 perusahaan wajib pungut yang telah terdaftar resmi di Bappenda.
"Ada dua kemungkinan yang membuat tidak optimalnya serapan, pertama pemilik kapal dengan tidak ketahuan mereka sehingga membeli ke perusahaan yang bukan Wajib Pungut, kedua membeli minyak illegal," katanya.
Dasar hukum pengenaan PBBKB yakni UU No28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah, PP No 55/2016 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah, Perda Sumsel No 3/2011 tentang pajak daerah dan Pergub Sumsel No 11/2012 tentang petunjuk pelaksanaan Perda No 3/2011 tentang pajak daerah.
"Jadi setiap penggunaan bahan bakar untuk kendaraan bermotor wajib menyetorkan PBBKB," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel, Hendriyansyah mengatakan, secara total kuota minyak solar yang beredar di Kota Palembang khususnya mencapai 167.894 dengan realisasinya 150 ribu.
"Tetapi kita mensinyalir angka ini lebih karena melihat banyaknya operasional kapal-kapal yang berlayar. Lalu, dari mana minyak yang digunakan kalau berasal dari perusahaan yang tidak dipungut resmi oleh Pemerintah daerah inilah yang kita kejar. Jangan sampai ambil minyak dari luar Sumsel tapi menjual minyaknya di Sumsel, harusnya semua peredaran minyak solar di Sumsel bayar PBB-KB nya di Sumsel juga," tutupnya. (Yak)
Tidak ada komentar