Pro Kontra Ditunjuknya Johan Anuar Jadi Bupati OKU, Ketua DPRD : sudah Sesuai UU
baturajaradio.com - Ketua DPRD OKU Ir H Marjito Bachri ST menjelaskan, tugas lembaga DPRD OKU menjalankan fungsinya mengusulkan pengisian kepala daerah di Kabupaten OKU.
“Kita melakukan rapat pada batas terakhir untuk pengusulkan, demi menghormati almarhum, setelah habis tujuh hari meninggal, baru dilakukan rapat ini,” kata Ketua DPRD OKU, Selasa (23/3/2021).
Terkait pro kontra dimasyarakat menyikapi keputusan dewan yang mengusulkan Drs Johan Anuar SH MM menjadi Bupati OKU, karena saat ini Johan Anuar sedang menjalani proses hukum.
Menurut Ketua DPRD OKU pihaknya menjalankan fungsinya usulan ini disampaikan kepada gubernur, nantimya gubernur akan menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri.
Dasar pengusulan itu berpedoman kepada undang –undang dan semua orang sampai presiden harus tunduk kepada undang-undang.
Menurut, Ketua DPRD OKU, kebijakan itu mengacu kepada Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pada Pasal 78 ayat (1) Huruf (A) menyatakan bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena meninggal dunia, serta pada Pasal 79 Ayat (1) menegaskan bahwa pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri.
Selanjutnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 173 Ayat (1) menyebutkan dalam hal Gubernur, walikota, bupati berhenti karena meninggal dunia maka wakil gubernur , wakil walikota, wakil bupati menggantikan gubernur, walikota, bupati.
“Maka dari itu kita menyetujui dua Keputusan DPRD OKU yaitu usul pemberhentian Drs H Kuryana Azis sebagai Bupati Ogan Komering Ulu dikarenakan meninggal dunia. Usul penetapan Drs Johan Auar SH MM sebagai Bupati OKU sampai sisa masa jabatan," Terang Ketua DPRD OKU.
Terpisah salah saorang mahasiswa Pasca Sarjana , Zulkifli (51) menilai permasasalahan pengisian jabaran Bupati di Kabupaten OKU memang agak rumit.
“Barangkali baru terjadi di OKU yang bupatinya wafat dan wabupnya tersandung hukum ,” kata mahasiswa program Magister Manajemen ini.
Sepertinya masyarakat OKU harus bersabar sedikit menunggu sampai masalah hukum Drs Johan Anuar SH MM inkracht.
Apabila tidak terbukti , artinya Drs Johan Anuar SH MM langsung sebagai wabup aktif setelah menjalankan tugas sebagai wakil bupati aktif selanjutnya diusulkan menjadi bupati menggantikan Drs H Kuryana Azis yang wafat.
Menurut Zulkifli proses ini akan memakan waktu lama , karena saat ini proses hukum Johan Anuar masih dalam tahapan sidang.
Untuk pengisian Kepala Daerah yang masih dijabat Plh memang sudah mendesak untuk disiapkan.
Untuk pengisian kepala daerah yang kosong harus berdasarkan Undang undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Pimpinan daerah yang kosong harus diisi oleh Pejabat Bupati berdasarkan SK Mendagri atas usulan Gubenrur.
Pejabat Bupati diisi oleh Pj yang mempunyai Jabatan Pratama Tinggi di Propinsi atau dari Kemendagri.
Masa jabatan Pejabat Bupati sampai dengan inkracht dari proses hukum Pak Johan atau sampai dengan dilaksanakannya pemilihan Kepala Daerah.
Tidak ada komentar