Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kelabui Petugas, Seorang Remaja Berusia 16 Tahun di OKU Timur Ini Simpan Ganja di Dalam Kotak Rokok

Kelabui Petugas, Seorang Remaja Berusia 16 Tahun di OKU Timur Ini Simpan Ganja di Dalam Kotak Rokok

baturajaradio.com- Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres OKU Timur.

Diketahui tiga tersangka yang berhasil diamankan tersebut yakni JD (16) warga Kecamatan Belitang I OKU Timur, DS (18) warga Kecamatan Belitang Mulya OKU Timur dan SH (24) warga Kecamatan Mesuji Makmur OKU Timur.


Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K, melalui Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto mengatakan, para tersangka ditangkap pada Minggu 07 Maret 2021.


"Pertama kita mengamankan tersangka JD dan DS di Jalan Desa Nusa Tunggal Kecamatan Belitang III OKU Timur sekitar pukul 17.00 WIB," kata Edi. Kamis (11/3/2021).


Pada saat ditangkap petugas mendapati barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5,88 gram, empat linting narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,61 gram yang di masukkan kedalam kotak rokok gudang garam  yang ditemukan di dalam kantong jaket dan celana yang dikenakan tersangka JD.


Dari pengakuan tersangka JD dan DS bahwa benar barang bukti tsb adalah miliknya yang ia dapatkan dengan cara membeli dari tersangka Saiful Hari seharga Rp. 250 ribu.

Rencananya barang haram tersebut akan diantarkan tersangka JD dan DS ke rumah E yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).


"Selanjutnya kita melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka SH di kediamanya sekitar pukul 19.00 WIB di hari yang sama," ujarnya.

Kemudian anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur langsung bergerak cepat menuju rumah tersangka SH.


"Petugas berhasil menciduk SH di kediamanya beserta barang bukti satu paket Narkoba jenis ganja dengan berat 9,47 gram, yang ia beli dari temanya R yang saat ini juga masuk DPO," jelas Kasubbag Humas Polresta OKU Timur. 


Setelah ditangkap para tersangka langsung digiring ke Mapolres OKU Timur untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya tersebut para tersangka dikenakan 111 Ayat (1) Atau Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang No 35 Tahun 2009.


Tentang Narkoba, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 lima tahun dan paling lama 20 dua puluh tahun.


(https://palembang.tribunnews.com/2021/03/11/kelabui-petugas-seorang-remaja-berusia-16-tahun-di-oku-timur-ini-simpan-ganja-di-dalam-kotak-rokok)





Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.