Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Ini Pil Pahit: Sudah Direhabilitasi Masih Ngeyel, 2 Personel Polres OKU Timur Dipecat

Ini Pil Pahit: Sudah Direhabilitasi Masih Ngeyel, 2 Personel Polres OKU Timur Dipecatbaturajaradio.com - Polres OKU Timur lakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personil yang terlibat penyalahgunaan Narkoba.

Upacara PTDH tersebut dimulai sejak pukul 07.00 WIB di halaman Polres OKU Timur pada Selasa (23/3/2021) dan dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon S.I.K,.M.H.


Pelaksanaan PTDH tersebut dihadiri langsung oleh para Kasat, Kabag, Kapolsek, Seluruh perwira dan personel jajaran Polres OKU Timur.


Dalam amanatnya Kapolres menyampaikan bahwa upacara PTDH ini terpaksa dilakukan dan ikut prihatin terhadap personel yang diberhentikan.


"Kita sudah menyaksikan pelaksanaan PTDH, dengan sangat terpaksa kita melepaskan dua personel yakni Brigadir AG dan Briptu DK. Tentunya apa yg di alami personel tersebut bukanlah hal yg membanggakan namun ini pil pahit yang harus menjadi perhatian kita bersama demi nama baik instansi Polri," kata Kapolres. Selasa (23/3/2021).


Dijelaskan Kapolres, perbuatan Personel tersebut sudah tidak layak lagi untuk dipertahankan karena sudah lebih dari tiga kali melakukan perbuatan pelanggaran tersebut.


"Ini harus menjadi perhatian kita bersama baik itu personil maupun pimpinannya, secara berjenjang kita harus perketat pengawasan dan perhatian dan semuanya harus menjaga semua ketentuan dan peraturan kode etik," kata AKBP Dalizon.


Keduanya sudah diberikan Surat Keputusan Hukum Disiplin (SKHD) bahkan yg bersangkutan sudah di bina melalui program Kapolda (Mang Pedeka Jero) di Palembang yang berguna untuk melakukan pembinaan dan rehabilitasi terhadap pengguna Narkoba untuk berhenti mengkonsumsi Narkoba demi kebaikan personal itu sendiri.


"Sebenarnya keduanya sudah diberikan program untuk rehabilitasi agar kedepanya tidak melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun keduanya masih melakukan tindakan penyalahgunaan Narkoba dan terpaksa harus diberhentikan melalui upacara PTDH hari ini," tegas Kapolres.


Dilakukanya pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumsel Nomor Kep/178.181/III/2021.

Keduanya melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP 1 nomor 1 Tahun 2003 Jo Pasal 23 Ayat (3) huruf d atau Pasal 11 huruf C Perkap nomor 14 Tahun 2011 tentang penyalahgunaan Narkoba.



(https://palembang.tribunnews.com/2021/03/23/ini-pil-pahit-sudah-direhabilitasi-masih-ngeyel-2-personel-polres-oku-timur-dipecat)




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.