Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Diwarnai Quorum, DPRD OKU Setuju Johan Anuar Jadi Bupati OKU Gantikan Almarhum Kuryana Azis

Diwarnai Quorum, DPRD OKU Setuju Johan Anuar Jadi Bupati OKU Gantikan Almarhum Kuryana Azis


 
Baturajaradio.com --  Anggota DPRD OKU mengajukan usulan pemberhentian Drs H Kuryaan Azis (Bupati OKU)  karena meninggal dunia dan mengusulkan Drs Johan Anuar SH MM menjadi  Bupati OKU. 

Usulan itu dibahas dalam sidang paripurna DPRD OKU dengan agenda usulan pemberhentian Bupati karena meninggal dunia dan usul penetapan wakil bupati menjadi Bupati OKU.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD OKU Ir H Marjito Bachri ST Senin (22/3/2021) menyetujui usulan pemberhentian Drs H Kuryana Aziz (Bupati OKU ) dan mengusulkan Drs H Johan Nauar SH MM menjadi Bupati OKU.

Keputusan DPRD OKU ini  ditandatangani Ketua DPRD OKU, Ir H Martjito Bachari ST, disaksikan Plh Bupati OKU yang diwakili Sekda OKU, Dr Drs Ir  H Ahmad Tarmizi SE SH MH MSI MPd.

Di kesempatan itu, Ketua DPRD OKU mengatakan, keputusan DPRD OKU yang mengusulkan pemberhentian Drs H Kuryana Azis (Bupati OKU) karena meninggal dan pengusulan Drs Johan Anuar SH MM sebagai Bupati OKU ini akan segera dikirimkan ke Gubernur Sumsel untuk selanjutnya dikirim ke Mendagri.

Menurut Ketua DPRD OKU, rapat usulan ini baru dilakukan dengan pertimbangan karena OKU masih berduka.

Dikatakan Ketua DPRD Bumi sebimbing sekundang masih berduka atas wafatnya Drs H Koryana Azis selaku Bupati OKU.

Sesuai kutipan  Akta  Kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering  Ulu nomor:    1601-KM-12032020-0006 tanggal 12 Maret 2021 atas nama Kuryana Azis (Bupati OKU) meninggal dunia pada Senin  tanggal 8 Maret 2021 di Palembang.  

Selanjutnya, pimpinan DPRD Kabupaten OKU menetapkan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Susunan Acara dan jadwal rapat paripurna
DPRD OKU dengan agenda pokok pentepan usulan pemberhentian bupati OKU dan usulan penetepan wakil bupati menjadi Bupati OKU.

Di kesempatan itu Ketua DPRD OKU menjelaskan, bahwa berpedoman Undang –Undnag Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah Pada Pasal 78 ayat (1) Huruf (A) mneyatakan bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena meninggal dunia, serta pada Pasal 79 Ayat (1)  menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta menteri mellaui gubenur sebagai wakil pemerintahan pusat.

Untuk bupati dan atau Wakil Bupati atau walikota dan atau wakil walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Selanjutnya merujuk pada Undang-_undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 173 Ayat (1) menyebutkan dalam hal Gubernur, walikota, bupati berhenti karena mneinggal dunia maka wakil gubernur , wakil walikota, wakil bupati menggantikan gubernur, walikota, bupati.

“Maka dari itu kita akan menyetujui dua keputusan DPRD OKU yaitu usul pemberhentian Drs H Kuryana Azis sebagai Bupati Ogan Komering Ulu dikarenakan meninggal dunia.  

Usul penetapan Drs Jjohan Auar SH MM sebagai Bupati OKU sampai sisa masa jabatan.’ Terang Ketua DPRD OKU.

Sementara itu rapat paripurana sempat diskor selama 1 jam karena tidak qourum.

Awalnya dijadwalkan pukul ini sempat molor sampai pukul 10.45.

Setelah rapat dibuka , namun setelah diteliti  anggota dewan yang jadir hanya 15 orang dari 35 anggota DPRD OKU.

Karena tidak qourum maka sidang diskor selama satu jam.

Skor dicabut pukul 12.20, dilanjutkan dengan Sekwan membacakan rekapitulasi anggota dewan  yang hadir sebanyak 14 orang dari 35 anggota dewan.

Menurut ketua DPRD OKU anggota dewan yang tidak  hadir, ada yang sakit dan ada juga yang sedang isolasi mandiri karena terpapar covid-19.

“Nanti akan kita buatan risalahnya,” terang Ketua DPRD OKU.





(https://palembang.tribunnews.com/2021/03/22/diwarnai-quorum-dprd-oku-setuju-johan-anuar-jadi-bupati-oku-gantikan-almarhum-kuryana-azis?page=all)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.