Asisten II Setda OKU Kadarisman, S.Ag.,M.Si Pimpin Rapat Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak
baturajaradio.com - Anak-anak merupakan modal pembangunan dan awal kunci kemajuan bangsa di masa depan. Sepertiga dari total penduduk Indonesia adalah anak-anak. Anak-anak terbukti mampu membuat perubahan dan menyelesaikan masalah kota secara lebih kreatif, sederhana, dan ringkas.
Sebagai wujud upaya pemenuhan hak anak, pemerintah harus segera mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). KLA adalah sistem pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak.
.
Kepentingan dan perlindungan terhadap anak menjadi salah satu pertimbangan dalam membangun sarana kota layak anak, karena anak-anak memiliki kebutuhan khusus. Pemerintah melalui Kementerian PP dan PA telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang holistic, terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
.
Kebijakan KLA bertujuan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak-hak anak Indonesia dapat lebih dipastikan. Kebijakan ini merupakan implementasi dari tindak lanjut komit mendunia melalui “World Fit for Children”, dimana Pemerintah Indonesia juga turut mengadopsinya.
.
Indonesia menjadi bagian dari Negara anggota PBB yang telah berkomiten secara Internasional untuk mendukung gerakan dunia dalam menciptakan World Fit for Children (Dunia yang Layak bagi Anak). Komitmen ini diwujudkan sejak ditandatanginya Ratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990, Program Nasional Bagi Anak Indonesia 2015, UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
.
Indikator KLA sejak tahun 2017 mengalami perubahan dari 31 indikator menjadi 24 indikator yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang dikelompokkan ke dalam 5 (lima) kluster pemenuhan hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA), yaitu: (1) hak sipil dan kebebasan; (2) lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; (3) kesehatan dasar dan kesejahteraan; (4) pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya; serta (5) perlindungan khusus.
Kota layak anak sebagai langkah untuk menciptakan lingkungan yang dapat mengaspirasi hak-hak anak melalui tujuan, kegiatan, program dan kebijakan pemerintah daerah dimana jika pemerintah dapat memenuhi dan mengaspirasi seluruh hak-hak anak maka ini akan menciptakan kondisi yang kondusif bagi anak untuk dapat bertumbuh dan berkembang secara baik serta lingkungan tempat tinggal anak pun akan memberikan perlindungan bagi anak. Anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, terpenuhi dan terlindungi hak-haknya sekaligus untuk meyakinkan bahwa Negara benar-benar ikut hadir dalam pembangunan perempuan dan anak Indonesia.
.
Untuk memenuhi hal tersebut di atas Pemerintah Kabupaten OKU sangat perduli akan tumbuh dan berkembangnya anak.
.
Asisten II Setda OKU Kadarisman, S.Ag.,M.Si Pimpin Rapat Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten OKU, Bertempat Di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU, Senin, (29/03/2021).
.
Untuk menciptakan Kabupaten OKU Layak Anak ( KLA), Pemerintahan Kabupaten OKU melaksanakan rapat gugus tugas Kabupaten layak anak. Melalui rapat Ini bertujuan untuk mengintegrasikan hak-hak dalam pembangunan guna melaksanakan kebijakan KLA.
.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten OKU Ir Arman, M.,Si menyampaikan bahwa Kabupaten OKU telah 3 kali mengikuti penilaian ini mulai dari tahun 2018-2019 dan Tahun 2020. Namun dibatalkan karena adanya Pandemi Covid-19.
.
Pada saat pertama kali mengikuti penilaian ini, skor Kabupaten OKU terhitung dapat dibilang rendah namun di tahun berikutnya skor Kab. OKU meningkat hampir 300. Dan untuk Tahun ini diharapkan skor Kabupaten Ogan Komering Ulu minimal mencapai skor diatas 500. Maka diharapkan untuk OPD yang berperan dalam penilaian ini untuk melengkapi indikator indikator yang dibutuhkan.
.
Lebih Lanjut Ir Arman,M.Si mengatakan, “Jika kabupaten OKU tidak ikut serta dalam penilaian kabupaten layak anak ini kita tidak dapat bantuan dari pusat. Pada tahun lalu Kabupaten OKU mendapatkan bantuan mobil dan motor perlindungan anak kemudian mendapatkan bantuan dana DAK, jadi dari dana DAK ini apabila ada pengajuan tentang kekerasan anak maka biaya untuk visum dan lainnya diambil dari dana ini,” Katanya.
.
Menanggapi hal ini Asisten II Setda OKU Kadarisman,S.Ag.,M.Si Menghimbau kepada OPD terkait dalam Gugus Tugas Untuk Melengkapi indikator-indikator yang dibutuhkan, agar kabupaten OKU bisa ikut andil dalam penilaian Kabupaten layak anak Ini.
.
Bagi OPD yang termasuk dalam gugus tugas penilaian kabupaten layak anak agar dapat bekerjasama dalam memperhatikan tugas dan tanggung jawab masing-masing, untuk mewujudkan OKU masuk dalam nominasi penilaian Kabupaten layak anak.
Rapat turut dihadiri oleh Asisten II Setda OKU, Kepala DPPA OKU, OPD Terkait, Camat SeKab OKU, TP PKK, BUMN/BUMD dan Peserta Rapat Lainnya. (Yuni)
Sumber Artikel:: http://okupos.com/asisten-ii-setda-oku-kadarisman-s-ag-m-si-pimpin-rapat-gugus-tugas-kabupaten-layak-anak/
Tidak ada komentar