Tunggu SK Pemecatan, Oknum Polri di OKU Selatan Digerebek Simpan Sabu, Sita Puluhan Lembar 100 Ribu
baturajaradio.com - Diduga mengedarkan narkoba bersama rekannya, seorang oknum polisi berpangkat Aipda diamankan Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan.
Diketahui, oknum berusia 42 tahun itu statusnya sudah dipecat, dimana surat keterangan pemecatannya masih diproses.
Tersangka diketahui pernah bertugas di salah satu polsek di wilayah hukum Polres OKU Selatan.
Saat ditangkap, tersangka digerebak petugas ketika berada di salah satu kontrakan di wilayah Kecamatan Muaradua.
Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu 1.96 gram, 3 butir pil inek seberat 0.97 gram, uang tunai puluhan lembar pecahan seratus ribu, alat konsumsi sabu, dan hanphone milik tersangka.
Diketahui, sebelum kedapatan mengedarkan narkoba yang saat ini dilakukan pemeriksaan di Polda Sumsel ini kerap bermasalah pelanggaran disilpin.
Bahkan proses pemecatan hanya menunggu SK serta upacara pencopotan Propam Polres OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Zulkarnain Harahap SIK MH, melalaui, Wakapolres, Kompol MP Nasution, membenarkan penangkap oknum anggota yang kini sedang proses pemecatan.
"Dia sebagai anggota Polsek Mekakau Ilir, tengah proses PTDH karena banyak melanggar disiplin atau diserse dan lain-lain, sebenarnya tinggal menunggu SK, sebelum ditangkap kasus narkoba" ujarnya.
Terpisah, ditambahkan Kasatres Narkoba, Iptu Hendri, SH mengatakan oknum anggota yang tinggal menunggu SK pemecatam diduga nyambi jadi pengedar Narkoba diringkus disebuah rumah kontrakan bersama seorang rekannya.
Diungkapkan Iptu Hendri, oknum anggota tetap akan diproses hukum di Polres OKU Selatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
"Perihal kasus narkoba ini nantinya akan diproses di Polres OKU Selatan, kita kenakan pasal 114 Jo 112 ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling berat 20 tahun," terangnya.
Tidak ada komentar