Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

PETANI Kopi Ini Pasrah Digrebek Petugas, Jadi Bandar Judi Togel, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

PETANI Kopi Ini Pasrah Digrebek Petugas, Jadi Bandar Judi Togel, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara 


Baturajaradio.com --  Nyambi sebagai bandar togel, seorang petani kopi berinisial S (35) warga Kecamatan Buana Pemaca OKU Selatan diamankan oleh Satreskrim Polres OKU Selatan, Kamis (11/2).
Tersangka harus berurusan dengan hukum, pasca lakukan penggrebekan di rumahnya.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) uang tunai berbagai pecahan total senilai Rp 238.000 dan ATK untuk memasang togel.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap, SIK melalui Kasatreskrim AKP Apromico SIK, membenarkan telah mengamankan seorang tersangka perjudian toto gelap (togel).

"Tersangka kita grebek di rumah, saat ini telah kita amankan di Mapolres OKU Selatan,"ujar Apromico, Kamis (11/2).

Saat digrebek, Selasa (9/2/2021) turut diamankan barang bukti (BB) tujuh lembar uang kertas dari berbagai pecahan mulai dari pecahan Rp 100 ribu hingga Rp 2 ribu sebagai barang bukti dari tersangka yang berprofesi sebagai bandar togel.

Akibatnya, tersangka diterancam maksimal pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara  yang dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian togel.

"Tersangka dijerat pasal 303 KUH Pidana, dengan ancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,"jelas kasat.



(https://palembang.tribunnews.com/2021/02/11/petani-kopi-ini-pasrah-digrebek-petugas-jadi-bandar-judi-togel-terancam-hukuman-10-tahun-penjara)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.