KPU OKU Segera Tetapkan Bupati OKU Terpilih, Setelah Terima Salinan Keputusan MK
baturajaradio.com - KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Propinsi Sumatera Selatan segera menetapkan Bupati terpilih .
“Setelah menerima salinan keputusan MK, kita akan segera menetapkan bupati terpilih,” tandas Ketua KPU OKU Naning Wijaya ST.
Ketua KPU OKU dihubungi via telepon beberapa saat setelah sidang pembacan putusan selah MK Senin (15/2/2021). Dikatakan Naning Hakim Mahkamah Konstitusi pada keputusan sela menolak semua dalil-dalil yang diajukan pemohon pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Alhamdulillah hakim MK menolak semua dalil-dalil yang diajukan pemohon,” kata Naning dengan nada suara gembira. Lebih lanjut Naning mengatakan pihaknya sejak awal sudah optimis akan memenangkan perkara di Mahkamah Konstitusi.
Sidang sengketa Pilkada dengan Perkara Nomor 08/PHP.BUP-XIX/2021 di Lantai IV Gedung 1 Mahkamah Kontitusi Jalan Medan Merdeka Barat nomor 6-7 Jakarta dengan agenda pembacaan putusan selah PHPU dipimpin Hakim Konstitusi Prof Dr Arief Hidayat SH MS, Prof Dr Saldi Isra SH MPA, Dr Manahan MP Sitompul SH M.Hum lengkap dengan 9 hakim konstitusi dengan Panitera Muhidin SH M.Hum .
Hadir Pemohon dari pemantau Pemilu yang diwakili Frengki Hidayatullah SH dan Muhammad Sigit Muhaimin SH .
Kemudian dari termohon ( KPU OKU) dihadiri Ketua KPU OKU Naning Wijaya ST, Jaka Irhamka SH (Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan dan Dana Kampanye) beserta anggota KPU OKU didampingi kuasa hukum termohon Syafuan Rifaldi SH.
Kemudian dari termohon (Bawaslu Kabupaten OKU ) hadir Ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya SP, Anggi Yumarta (Kordiv HPP dan Penyelesaian Sengketa) dan Yeyen Andrizal (Koordiv Humas dan Hubal) didampingi Kuasa Hukum Hendra Wijaya SH. Hadir juga kuasa hukum pihak (pasangan Drs H Kuryana Azis dan Drs Johan Anuar SH) dihadiri Turiman SH dan Syaiful Mizan SH. (eni)
Tidak ada komentar