Kemdikbud Cari Solusi Guru Honorer Dipecat Gegara Posting Gaji Rp 700 Ribu
"Kami terus berkoordinasi dengan Kadisdik Kabupaten Bone untuk mencari solusi terbaik terkait kejadian ini," Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Iwan Syahril saat dihubungi wartawan, Jumat (12/2/2021).
Kedua belah pihak akan mencari jalan tengah untuk solusi permasalahan dengan tetap mengedepankan musyawarah.
Rencananya Disdik Kabupaten Bone dengan Kepala SDN 169 Sadar dan guru honorer bernama Hervina akan melakukan musyawarah, melakukan klarifikasi, dan mencari solusi terbaik, pada Senin (15/2).
Kemendikbud akan terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan untuk memastikan kejadian ini terselesaikan dengan keputusan yang baik untuk semua pihak.
Sebagai solusi, Kemendikbud juga menawarkan lowongan bagi guru honorer segala usia untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Hal ini akan menjawab persoalan kesejahteraan guru honorer. Selain itu, pada manajemen PPPK, terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur dan ada prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru," tegas Iwan saat kunjungan kerja di Kota Sorong.
Sebelumnya, kasus guru honorer bernama Hervina (34) ramai diperbincangkan lantaran dipecat oleh kepala sekolah SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone. Ia dipecat hanya karena mem-posting gajinya Rp 700 ribu di media sosial.
"Saya mulai mengabdi di situ Pak, 2005. Waktu 2005 itu 3 orang saja guru, 2 orang honor, 1 orang PNS," ujar Hervina saat berbincang dengan detikcom, Kamis (11/2).
Hervina mengungkapkan, posting-annya di akun media sosial Facebook terkait gaji Rp 700 ribu yang diterima bukan untuk mengeluh atau merendahkan pihak sekolah yang memberinya gaji kecil. Namun ia justru dipecat tanpa kesempatan untuk memberi klarifikasi.
"Pertamanya saya upload itu, saya dikasih dana bos selama 4 bulan Rp 700 ribu (gaji). Jadi saya bilang 'terima kasih banyak'. Itu suaminya kepala sekolahku yang kasih, kebetulan dia juga kepala sekolah SMP Satap sekalian guru kelas di SD," kata Hervina.
Sumber>>https://news.detik.com/berita/d-5371832/kemdikbud-cari-solusi-guru-honorer-dipecat-gegara-posting-gaji-rp-700-ribu/2
Tidak ada komentar